Pekan ini, istilah islah ramai lagi diperbincangkan di kalangan Nahdlatul Ulama. Ia disebut-sebut sebagai jawaban atas pelbagai persoalan yang menghimpit jam’iyyah. Mulai dari konflik di tubuh struktur, tarik-ulur kepentingan politik, sampai krisis keteladanan yang melanda sebagian elite.
Tapi, masalahnya bukan cuma soal perlu atau tidaknya islah. Yang lebih mendasar justru ini: sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan islah itu sendiri?
Kalau maknanya tak jelas, islah cuma akan jadi jargon kosong. Ia bisa dengan mudah direduksi jadi alat legitimasi kekuasaan, atau sekadar seruan normatif yang tak punya dampak nyata di lapangan.
Iṣlāḥ dalam Kacamata Al-Qur’an dan Tradisi Islam
Secara bahasa, Iṣlāḥ berasal dari akar kata ṣhad, lam, ḥa. Ia punya makna memperbaiki, mendamaikan, mengembalikan sesuatu pada kondisi yang seharusnya. Dalam Al-Qur’an, istilah ini dipakai dengan nada yang tegas, bukan simbolis belaka.
Allah berfirman:
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan orang yang menyuruh kepada sedekah, kebaikan, atau ishlah di antara manusia.” (QS. an-Nisā’ [4]: 114)
Nah, di sini jelas. Iṣlāḥ dalam Al-Qur’an selalu terkait dengan perbaikan yang menyentuh struktur dan moral. Bukan kompromi yang pragmatis. Bahkan dalam situasi konflik sekalipun, islah menuntut keadilan, bukan sekadar perdamaian yang dibuat-buat (lihat QS. al-Hujurāt [49]: 9–10). Jadi, islah itu bukan identik dengan “diam demi stabilitas”. Justru sebaliknya, ia butuh keberanian untuk membenahi yang bengkok.
Para ulama klasik punya perspektif menarik. Mereka memahaminya sebagai bagian dari tajdīd atau pembaruan. Prinsipnya: menjaga tradisi lama yang masih baik, dan mengambil hal baru yang lebih maslahat. Dengan begitu, islah bukan berarti membongkar total. Tapi juga bukan membiarkan kerusakan terus berlangsung.
Lalu, Bagaimana dengan Iṣlāḥ dalam Konteks Organisasi?
Dalam ranah organisasi, tuntutan islah sebenarnya lebih berat. Ia tak bisa cuma dimaknai sebagai ajakan untuk rukun semata. Islah harusnya berarti perbaikan yang menyentuh struktur dan mekanisme kelembagaan. Bukan sekadar upaya menutupi konflik supaya citra organisasi tetap kinclong.
Ambil contoh konflik internal di tubuh PBNU yang belakangan mencuat. Iṣlāḥ jadi kata kunci untuk menyelesaikannya secara konstitusional. Berbagai elemen, mulai dari Rais Aam sampai Ketua Umum, sudah membuka ruang dialog. Tujuannya jelas: mencegah perpecahan dan menjaga ukhuwah di dalam jam’iyyah.
Kalau kita tilik sejarah, NU sejatinya lahir dengan semangat islah yang menggebu. Organisasi ini adalah respons terhadap tantangan kolonialisme sekaligus keinginan kuat untuk memperbaiki keadaan umat. Caranya? Melalui pendidikan pesantren, dakwah, dan penguatan tradisi Islam yang moderat. Dari sanalah, NU bisa dilihat sebagai jam’iyyah iṣlāḥ wa taqwiyah organisasi yang berdiri untuk perbaikan dan penguatan umat.
Sebagai bagian dari ahlus sunnah wal jama’ah, NU memang tak menutup diri dari perubahan. Prinsipnya, hal baru boleh diambil asal memberi dampak positif bagi kemaslahatan umat. Orientasi ini selaras dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan maslahah sebagai landasan penting.
Dua Sisi Islah: Moral dan Struktural
Seruan islah juga punya dimensi moral yang kental. Ia bukan cuma urusan administratif atau prosedural. Lebih dari itu, ia adalah nasihat moral yang diwariskan para sesepuh, bagian dari tradisi keulamaan NU yang khas.
Dimensi ini penting agar penyelesaian masalah dilakukan dengan hikmah, adab, dan akhlak Islami. Jadi, islah di NU bukan sekadar rekonsiliasi yang pragmatis. Ia adalah proses tausiyah yang harus berjalan secara beradab.
Pada akhirnya, islah bukan kata kosong yang diulang-ulang untuk menciptakan kedamaian semu. Ia adalah agenda ganda: moral dan struktural. Ia menuntut aksi nyata untuk membenahi kelembagaan dan sekaligus mengokohkan komitmen pada prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah fondasi utama keberadaan NU.
Jika iṣlāḥ bisa dijalankan dengan benar, berlandaskan nilai agama, aturan organisasi, dan tentu saja kemaslahatan umat, maka konflik internal justru bisa jadi momentum berharga. Saat untuk tadabbur, evaluasi kelembagaan, dan penguatan kembali arah organisasi.
Khaerul Umam, Mahasiswa Magister Ilmu Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Artikel Terkait
KPK Amankan USD 50 Ribu dalam Penggeledahan Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok
BMKG Makassar Peringatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Rabu Depan
Anggota DPR Tekankan Peran Strategis Dewan Pengawas BPJS yang Baru Dilantik
Pasar Cidu Makassar Bertransformasi dari Pasar Ikan Jadi Destinasi Kuliner Malam