“Pelaku memanfaatkan akun email mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya,” jelas Kompol Made Oka.
Akibat ulahnya, pria yang kuliah di sebuah universitas swasta ini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan beberapa pasal, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal ancaman yang ada di KUHP. Sungguh, konsekuensi yang mahal untuk sebuah rasa kecewa.
Di sisi lain, pihak kepolisian sudah bergerak cepat mengecek kondisi semua sekolah yang menerima email menyeramkan itu. Kabar baiknya, situasi di lapangan sudah kondusif. Kegiatan belajar mengajar pun berjalan normal seperti biasa, tanpa gangguan berarti.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS