Seorang mahasiswa Teknik Informatika berusia 23 tahun, inisialnya HRR, kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polres Depok karena diduga mengirimkan email teror ke sepuluh sekolah di kota itu. Aksi yang terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 itu sempat bikin resah guru dan orang tua murid.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, motif pelaku ternyata berawal dari urusan asmara yang berantakan. HRR disebut sakit hati setelah hubungannya dengan pacar putus. Bukan cuma itu, lamarannya pun ditolak mentah-mentah oleh keluarga sang mantan.
Nah, dalam kondisi emosi yang tak stabil itulah, ia kemudian nekat bertindak. Yang cukup licik, HRR menggunakan akun email mantan pacarnya sendiri untuk mengirim ancaman itu. Jadi, seolah-olah sang wanita yang melakukannya. Salah satu sekolah yang jadi sasaran, kebetulan adalah almamater dari mantan kekasihnya tersebut.
“Pelaku memanfaatkan akun email mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya,” jelas Kompol Made Oka.
Akibat ulahnya, pria yang kuliah di sebuah universitas swasta ini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan beberapa pasal, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal ancaman yang ada di KUHP. Sungguh, konsekuensi yang mahal untuk sebuah rasa kecewa.
Di sisi lain, pihak kepolisian sudah bergerak cepat mengecek kondisi semua sekolah yang menerima email menyeramkan itu. Kabar baiknya, situasi di lapangan sudah kondusif. Kegiatan belajar mengajar pun berjalan normal seperti biasa, tanpa gangguan berarti.
Artikel Terkait
Michael Carrick Ubah Manchester United Jadi Ancaman Nyata di Liga Inggris
Gadis 6 Tahun WNI Tewas Tertabrak Mobil di Chinatown Singapura
PKL Makassar Cat Lapak Kuning, Pemkot Tegaskan Itu Tetap Pelanggaran
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Arab Saudi, Tekankan Pemberdayaan Perempuan Kunci Kemajuan Negara