Pekan ini, istilah islah kembali ramai diperbincangkan di kalangan Nahdlatul Ulama. Ia disebut-sebut sebagai jawaban atas pelbagai persoalan yang menghimpit jam’iyyah. Mulai dari konflik di tubuh struktural, tarik-ulur kepentingan politik, sampai krisis keteladanan yang melanda sebagian elite.
Tapi, persoalan utamanya bukan cuma soal perlu atau tidaknya islah. Lebih mendasar dari itu: sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan islah itu sendiri?
Kalau maknanya tak jelas, islah cuma akan jadi jargon politik belaka. Alat legitimasi kekuasaan. Atau, paling banter, sekadar seruan normatif yang tak punya dampak nyata di lapangan.
Makna Islah: Dari Al-Qur’an hingga Tradisi Ulama
Secara bahasa, Iṣlāḥ berasal dari akar kata ṣhad, lam, ḥa. Ia mengandung arti memperbaiki, mendamaikan, mengembalikan sesuatu pada kondisi yang benar. Dalam Al-Qur’an, istilah ini punya bobot yang tegas, bukan sekadar kata hiasan.
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan orang yang menyuruh kepada sedekah, kebaikan, atau ishlah di antara manusia.” (QS. an-Nisā’ [4]: 114)
Di sini, iṣlāḥ selalu terkait dengan perbaikan yang bersifat struktural dan moral. Bukan kompromi pragmatis yang mengabaikan prinsip. Bahkan dalam konflik, islah menuntut keadilan bukan perdamaian semu yang hanya menutupi luka. Artinya, islah bukanlah “diam demi stabilitas”. Ia justru memerlukan keberanian untuk membenahi penyimpangan yang ada.
Nah, dalam khazanah ulama klasik, iṣlāḥ sering dipadankan dengan tajdīd atau pembaruan. Prinsipnya: menjaga tradisi lama yang masih baik, sambil mengambil hal baru yang lebih maslahat. Jadi, islah itu bukan pembongkaran total. Tapi juga bukan pembiaran atas kerusakan yang merajalela.
Islah di Ranah Organisasi: Lebih dari Sekedar Rukun
Lalu, bagaimana memaknainya dalam konteks organisasi? Menurut sejumlah pengamat, iṣlāḥ menuntut lebih dari sekadar ajakan berdamai atau berjabat tangan. Ia harus dimaknai sebagai upaya perbaikan struktural dan mekanisme kelembagaan. Bukan cuma upaya menutupi konflik agar citra organisasi tetap kinclong.
Belakangan ini, konflik internal di tubuh PBNU memang memanas. Dan iṣlāḥ pun jadi istilah sentral yang diharapkan bisa menyelesaikannya secara konstitusional. Berbagai elemen, mulai dari Rais Aam hingga Ketua Umum PBNU, konon telah membuka ruang dialog untuk mencegah perpecahan. Tujuannya jelas: menjaga ukhuwah jam’iyyah.
Kalau kita tilik sejarah, NU sebenarnya lahir dengan semangat islah yang menggebu. Organisasi ini muncul sebagai respons terhadap penjajahan dan keinginan kuat untuk memperbaiki kondisi umat. Caranya? Melalui pendidikan pesantren, dakwah, dan penguatan tradisi Islam yang moderat dan inklusif.
Dalam artian itu, sejak awal NU memang berfungsi sebagai jam’iyyah iṣlāḥ wa taqwiyah organisasi yang menegakkan perbaikan sekaligus penguatan umat.
Di sisi lain, sebagai bagian dari ahlus sunnah wal jama’ah, NU tak pernah menutup diri terhadap perubahan. Asalkan, hal baru itu membawa dampak positif bagi kemaslahatan umat. Orientasi ini sejalan dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan maslahah sebagai landasan berpikir.
Dua Sisi Islah: Moral dan Struktural
Seruan islah, kita harus akui, juga punya dimensi moral yang kuat. Ia bukan sekadar prosedur administratif. Lebih dari itu, ia adalah nasihat moral dari para sesepuh sebuah warisan tradisi keulamaan NU yang tak ternilai.
Hal ini digunakan agar penyelesaian masalah dilakukan dengan penuh hikmah, adab, dan akhlak Islam. Dengan begitu, islah dalam NU bukan cuma rekonsiliasi pragmatis belaka. Ia adalah proses tausiyah yang beradab.
Jadi, islah bukan kata kosong yang diulang-ulang untuk menciptakan kedamaian semu. Ia adalah agenda ganda: moral dan struktural. Ia menuntut tindakan nyata untuk memperbaiki kelembagaan dan sekaligus memperteguh komitmen pada prinsip Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah dasar pijakan NU selama ini.
Pada akhirnya, jika iṣlāḥ bisa dijalankan dengan benar, berlandaskan nilai agama, aturan organisasi, dan tentu saja kemaslahatan umat, maka konflik internal justru bisa jadi momentum berharga. Saat untuk tadabbur, evaluasi kelembagaan, dan penguatan kembali arah organisasi ke depan.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 1,24% ke 8.131, Analis Soroti Peluang dan Kewaspadaan
Tiga Remaja Tewas Tertindas Truk Saat Menyalip di Jalur Pantura Probolinggo
Kapolri Tegaskan Polri Pantau dan Tangani Praktik Saham Gorengan
KPK Amankan USD 50 Ribu dalam Penggeledahan Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok