Sejak siang, ruang-ruang publik di Aceh mulai ramai. Warga berdatangan, bukan untuk hal biasa, tapi untuk menyuarakan isi hati mereka. Aspirasi itu sederhana namun mendesak: mereka mendesak pemerintah menetapkan bencana yang menghantam tanah mereka sebagai bencana nasional. Tuntutan ini bukan datang tiba-tiba. Ia lahir dari penderitaan panjang rumah yang hilang, mata pencaharian yang lenyap, dan rasa aman yang terkikis, sementara penanganan dari pusat terasa lamban dan tak serius.
Aksi itu berlangsung tertib, penuh martabat. Ini adalah protes atas ketiadaan negara di tengah krisis yang sebenarnya. Bagi mereka, musibah ini sudah melampaui batas lokal. Ini persoalan nasional yang butuh pengakuan dan tindakan nyata dari Jakarta.
Namun suasana berubah. Tiba-tiba saja. Ketika sebagian peserta mengibarkan bendera Bulan Bintang, simbol yang punya akar sejarah dan identitas mendalam di Aceh, reaksi aparat langsung memanas. Simbol itu rupanya memicu kemarahan. Alih-alih berdialog, aparat TNI yang bertugas memilih langkah represif. Aksi damai itu akhirnya dibubarkan paksa.
Padahal, menggunakan simbol itu sama sekali bukan pelanggaran. Ini dijamin hitam di atas putih.
Dalam Perjanjian Damai Helsinki tahun 2005, yang mengakhiri konflik berkepanjangan, disebutkan dengan jelas hak Aceh untuk punya simbol wilayahnya sendiri. Pasal 1.1.5 secara tegas mengatur hal itu bendera, lambang, himne, itu semua bagian dari kesepakatan damai yang harus dihormati.
Meski aturannya jelas, aparat di lapangan bertindak lain. Pendekatan persuasif? Tidak ada. Yang terjadi justru intimidasi dan kekerasan fisik. Beberapa warga dilaporkan dipukul dan diperlakukan kasar, padahal mereka hanya ingin suaranya didengar di tengah nestapa bencana.
Tindakan brutal ini, tentu saja, menuai kecaman. Negara seolah memilih jalan kekerasan ketimbang mendengarkan jeritan korban. Ruang demokrasi dibalas dengan pentungan. Ironisnya, tuntutan kemanusiaan malah dilihat sebagai ancaman keamanan.
Peristiwa ini seperti pengingat yang pahit. Ia menguak kembali memori tentang semangat Helsinki yang menjamin hak sipil dan politik warga Aceh. Kekerasan aparat kemarin cuma mempertegas kemuakan: negara absen saat rakyat paling butuh pertolongan, tapi hadir dengan cepat sekali saat hendak membungkam suara mereka sendiri.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Dibantai China 0-7 dalam Uji Coba Pahit
Thomas Aquinas Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Ketua MA Kecewa Dua Hakim Depok Jadi Tersangka KPK
Angka Anak Tidak Sekolah di Bone Turun Drastis Berkat Validasi Data dan Program Jemput Bola