Dalam Perjanjian Damai Helsinki tahun 2005, yang mengakhiri konflik berkepanjangan, disebutkan dengan jelas hak Aceh untuk punya simbol wilayahnya sendiri. Pasal 1.1.5 secara tegas mengatur hal itu bendera, lambang, himne, itu semua bagian dari kesepakatan damai yang harus dihormati.
Meski aturannya jelas, aparat di lapangan bertindak lain. Pendekatan persuasif? Tidak ada. Yang terjadi justru intimidasi dan kekerasan fisik. Beberapa warga dilaporkan dipukul dan diperlakukan kasar, padahal mereka hanya ingin suaranya didengar di tengah nestapa bencana.
Tindakan brutal ini, tentu saja, menuai kecaman. Negara seolah memilih jalan kekerasan ketimbang mendengarkan jeritan korban. Ruang demokrasi dibalas dengan pentungan. Ironisnya, tuntutan kemanusiaan malah dilihat sebagai ancaman keamanan.
Peristiwa ini seperti pengingat yang pahit. Ia menguak kembali memori tentang semangat Helsinki yang menjamin hak sipil dan politik warga Aceh. Kekerasan aparat kemarin cuma mempertegas kemuakan: negara absen saat rakyat paling butuh pertolongan, tapi hadir dengan cepat sekali saat hendak membungkam suara mereka sendiri.
Artikel Terkait
Lebaran Usai, 171 Ribu Kendaraan Banjiri Makassar di Puncak Arus Balik
Harga Emas Perhiasan Stabil di Tengah Gejolak Pasar Global
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace
Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Tembus Rp2,8 Jutaan per Gram