Budi Prasetyo menegaskan, fasilitas ini bukan sekadar basa-basi. Ia menyebutnya sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap orang, tak terkecuali tahanan.
"Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK," ujarnya.
Di sisi lain, langkah ini punya dasar hukum yang kuat. KPK menyelaraskannya dengan azas-azas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan tentu saja, penghormatan terhadap HAM. Jadi, meski sedang dalam proses hukum, hak untuk beribadah dan bertemu keluarga tetap dijamin. Itu prinsipnya.
Suasana haru, rindu, dan sedikit kecanggungan mungkin bercampur jadi satu di ruang kunjungan itu. Tapi setidaknya, di hari yang suci ini, mereka bisa merasakan sedikit nuansa kebersamaan.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Rp50 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi
Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari, Warga Diminta Tetap Waspada
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen