Ia menambahkan, meski bukan bahan peledak sungguhan, tindakan mereka tetap serius. “Jadi intinya, tetap kami ambil alih karena itu bukan barang yang membahayakan atau bahan peledak,” tegas Budi saat di lokasi kejadian, Jumat (19/12).
Insiden ini sempat membuat warga sekitar panik. Benda mirip bom itu ditemukan di dekat ruko, langsung memicu respons cepat dari aparat. Tim Brimob pun diterjunkan. Setelah diperiksa dengan cermat, ketegangan pun mereda.
“Setelah dilakukan kegiatan oleh Brimob, ternyata isinya adalah batang kayu. Jadi bukan barang yang membahayakan,” jelas Budi.
Meski cuma kayu, konsekuensinya tidak main-main. Para pelaku kini terancam jerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, ditambah Pasal 175 dan 335 KUHP. Mereka bermain-main dengan isu sensitif, dan polisi tak mau ambil risiko. Aksi iseng buat konten viral itu berakhir di sel tahanan.
Artikel Terkait
Italia Kalahkan Irlandia Utara, Lolos ke Final Playoff Piala Dunia 2026
Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000 per Gram, Sentuh Rp2,81 Juta
Prancis Tundukkan Brasil 2-1 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz