Di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, suasana Dialog Media Refleksi Kerja Kementerian Agama tahun 2025 berlangsung cukup hangat. Menteri Agama Nasaruddin Umar pun angkat bicara. Topiknya? Polemik yang sedang ramai di tubuh Nahdlatul Ulama. Intinya, menurut dia, negara sebaiknya jangan terlalu jauh ikut campur.
"Saya sadar bangsa Indonesia ini sedang berada di puncak pembengkakan kualitas," ujar Nasaruddin, Selasa (23/12) lalu.
Ia melanjutkan, "Risiko pembengkakan kualitas kader umat warga negara itu pasti akan banyak dinamika."
Nah, dinamika yang terjadi di PBNU saat ini, di matanya, justru hal yang wajar. Bahkan, itu pertanda bagus. Menunjukkan ada proses peningkatan kualitas di internal organisasi. "PBNU bagi saya tidak ada kejutan luar biasa di situ," katanya.
Ia punya cara pandang lain. "Kalau saya melihat itu satu bukti bahwa NU sedang panen pembengkakan kualitas, maka satu sama lain berebutan untuk mencoba memperbaiki PBNU."
Intinya, pemerintah bukan posisi untuk ikut campur. Setiap organisasi keagamaan, punya kemandirian dan mekanisme sendiri untuk menyelesaikan masalahnya.
"Jadi saya juga diminta bicara, 'Pak Nasaruddin sebagai Menteri Agama apa?' No, NU itu punya caranya sendiri menyelesaikan setiap persoalan," tegasnya.
Nasaruddin lalu membuat perumpamaan yang gamblang. Persoalan internal organisasi keagamaan itu ibarat urusan rumah tangga. Pihak luar tak perlu ikut campur.
"Seperti rumah tangga kan, jangan ada yang mencampuri urusan rumah tangganya orang," ujarnya.
"Pagi-pagi dia berkelahi suaminya istrinya, tapi nanti malam pengantin baru lagi. Jadi jangan mencampuri."
Di sisi lain, ia mengingatkan soal bahayanya jika negara terlalu kaku masuk ke ranah keagamaan. Bisa berbahaya bagi demokrasi dan pemerintahan itu sendiri.
"Kalau negara terlalu masuk secara rigid kepada urusan keagamaan orang, itu artinya tidak terjadi independensi dalam dunia keagamaan," papar Nasaruddin.
"Dan itu sangat berbahaya untuk pemerintah juga."
Campur tangan yang berlebihan, lanjutnya, berisiko membuat agama kehilangan peran kritisnya. Padahal, potensi kritis itu penting. Fungsinya untuk menciptakan keseimbangan, sebuah balancing, dalam kehidupan beragama.
Meski begitu, bukan berarti negara sama sekali tak punya peran. Ada batasannya. Terutama jika sudah menyentuh aspek hukum pidana.
"Jadi ada hak-hak negara untuk mengatur agama kalau sudah misalnya ada konflik yang menjurus kepada pidana," jelasnya.
"Tapi juga ada haknya keagamaan itu mengoreksi pemerintahan kalau itu menyimpang daripada misalnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45."
Kuncinya, menurut dia, adalah menjaga jarak sosial yang seimbang. Antara pimpinan agama dan pimpinan negara harus ada batas yang jelas. Tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing.
"Jangan tokoh agama terlalu masuk ke wilayah birokrasi pemerintahan, tapi juga sebaliknya jangan negara terlalu masuk mengurusi urusan kepercayaan umatnya," pesan Nasaruddin.
Prinsip keseimbangan sosial, atau social balancing itulah yang disebutnya sedang dijalankan Kementerian Agama. Sebuah pembagian tugas yang ia nilai bagus untuk dijaga bersama.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Studi Kelola Stadion ke JIS, Proyek Stadion Untia Masuk Tahap Lelang
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor Setelah 12 Tahun
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online