Pontianak – Ruang Rapat Edward Omar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar ramai pada Senin, 22 Desember 2025. Tapi tak semua hadir secara fisik. Sebagian besar bergabung lewat Zoom Meeting. Mereka adalah Tim Kerja JDIH setempat yang mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota JDIH untuk tahun 2025.
Acara ini digelar tak lama setelah surat undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) keluar. Intinya, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN ingin meningkatkan kualitas pelaporan kinerja. Jadi, sosialisasi ini adalah langkah awal sekaligus bentuk pembinaan.
Pembukaan dilakukan oleh Syaiful Rohim dari LMH JDIHN. Ia langsung menegaskan poin penting.
“Kebijakan penilaian kini pakai sistem e-Report,” ujarnya. Menurutnya, hasil penilaian JDIH ini nanti punya peran strategis. Ia akan jadi salah satu indikator dalam Indeks Reformasi Hukum, khususnya untuk aspek penataan peraturan. Makanya, kinerja JDIH harus benar-benar mencerminkan kegiatan riil tahun berjalan dan selaras dengan pembaruan data hukum.
Nah, untuk tahun depan, penilaiannya disederhanakan. Cuma empat variabel utama. Pertama, soal pengelolaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat. Lalu, aksesibilitas dokumen dan informasi hukum. Ketiga, integrasi dan sinkronisasi dengan Pusat JDIHN. Terakhir, pengembangan JDIH itu sendiri.
Mutia, Kepala Bidang Pembinaan JDIHN, yang memaparkan lebih detail. Ia bilang, penilaian ini bagian dari upaya besar meningkatkan reformasi hukum nasional. Tujuannya jelas: menyediakan data dan informasi hukum yang akurat, lengkap, terintegrasi, dan mudah diakses publik. BPHN sebagai pusat punya mandat untuk membina, mengembangkan, dan memonitor anggota JDIHN. Caranya ya melalui mekanisme penilaian kinerja yang terstruktur ini.
Memang ada sejumlah perubahan kebijakan untuk tahun 2025. Indikatornya kini lebih ringkas: 4 variabel, 6 aspek, dan 29 indikator. Bobot penilaian diformulasi ulang. Fokusnya diperkuat pada kelengkapan dokumen, aksesibilitas informasi, integrasi data, dan pengembangan layanan. Yang menarik, ada mekanisme masa sanggah untuk hasil penilaian awal. Tim penilai eksternal yang terdiri dari pakar hukum, dokumentasi, dan teknologi informasi juga akan dilibatkan.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Soroti Pejabat, Bukan Netizen, yang Rusak Kepercayaan Publik
KLH Keroyok Ratusan Usaha Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera
KH Maruf Amin Lepas Jabatan di MUI, Buka Jalan Regenerasi
Program Makan Gratis Rp7,9 Triliun di Masa Libur, Siapa yang Untung?