Sistem e-Report JDIH 2025: Penilaian Kinerja Dipermudah, Target Integrasi Data Diperketat

- Selasa, 23 Desember 2025 | 14:30 WIB
Sistem e-Report JDIH 2025: Penilaian Kinerja Dipermudah, Target Integrasi Data Diperketat

Pontianak – Ruang Rapat Edward Omar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar ramai pada Senin, 22 Desember 2025. Tapi tak semua hadir secara fisik. Sebagian besar bergabung lewat Zoom Meeting. Mereka adalah Tim Kerja JDIH setempat yang mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota JDIH untuk tahun 2025.

Acara ini digelar tak lama setelah surat undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) keluar. Intinya, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN ingin meningkatkan kualitas pelaporan kinerja. Jadi, sosialisasi ini adalah langkah awal sekaligus bentuk pembinaan.

Pembukaan dilakukan oleh Syaiful Rohim dari LMH JDIHN. Ia langsung menegaskan poin penting.

“Kebijakan penilaian kini pakai sistem e-Report,” ujarnya. Menurutnya, hasil penilaian JDIH ini nanti punya peran strategis. Ia akan jadi salah satu indikator dalam Indeks Reformasi Hukum, khususnya untuk aspek penataan peraturan. Makanya, kinerja JDIH harus benar-benar mencerminkan kegiatan riil tahun berjalan dan selaras dengan pembaruan data hukum.

Nah, untuk tahun depan, penilaiannya disederhanakan. Cuma empat variabel utama. Pertama, soal pengelolaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat. Lalu, aksesibilitas dokumen dan informasi hukum. Ketiga, integrasi dan sinkronisasi dengan Pusat JDIHN. Terakhir, pengembangan JDIH itu sendiri.

Mutia, Kepala Bidang Pembinaan JDIHN, yang memaparkan lebih detail. Ia bilang, penilaian ini bagian dari upaya besar meningkatkan reformasi hukum nasional. Tujuannya jelas: menyediakan data dan informasi hukum yang akurat, lengkap, terintegrasi, dan mudah diakses publik. BPHN sebagai pusat punya mandat untuk membina, mengembangkan, dan memonitor anggota JDIHN. Caranya ya melalui mekanisme penilaian kinerja yang terstruktur ini.

Memang ada sejumlah perubahan kebijakan untuk tahun 2025. Indikatornya kini lebih ringkas: 4 variabel, 6 aspek, dan 29 indikator. Bobot penilaian diformulasi ulang. Fokusnya diperkuat pada kelengkapan dokumen, aksesibilitas informasi, integrasi data, dan pengembangan layanan. Yang menarik, ada mekanisme masa sanggah untuk hasil penilaian awal. Tim penilai eksternal yang terdiri dari pakar hukum, dokumentasi, dan teknologi informasi juga akan dilibatkan.

Secara teknis, keempat variabel tadi mencakup banyak hal. Mulai dari pengelolaan dokumen, aksesibilitas lewat sistem daring, integrasi data dengan portal JDIHN.go.id, hingga pengembangan yang meliputi layanan informasi, pembuatan aplikasi, layanan bagi disabilitas, dan evaluasi mandiri.

Lalu, bagaimana alur kerjanya? Prosesnya dimulai dari sosialisasi ini. Kemudian, data dukung diunggah via aplikasi e-Report JDIHN. Setelah itu, masuk ke penilaian awal, masa sanggah, validasi, hingga pleno dan penetapan nilai akhir. Rangkaian tahapan ini dirancang untuk menjaga objektivitas sekaligus mendongkrak kualitas pengelolaan JDIH secara nasional.

Acara ditutup dengan sesi diskusi yang cukup aktif. Para peserta tampaknya mulai paham dengan mekanisme yang akan mereka jalani tahun depan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik momentum ini. Ia melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kelolaan JDIH di daerah.

“Penilaian kinerja JDIH tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam mendukung Reformasi Hukum dan peningkatan layanan informasi hukum kepada masyarakat,” tegas Jonny.

“Saya menekankan agar seluruh anggota JDIH di Kalimantan Barat serius mempersiapkan data dukung yang akurat, lengkap, dan terintegrasi sesuai indikator Tahun 2025.”

Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja JDIH Kanwil akan turun melakukan monitoring dan pendampingan ke seluruh anggota JDIH di Kalbar. Fokusnya pada pelaporan kinerja, pemenuhan data dukung, dan penyesuaian pengelolaan sesuai pedoman baru. Targetnya, semua harus tuntas dan tersinkronisasi lewat portal JDIHN serta aplikasi e-Report sebelum batas akhir: 31 Januari 2026.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar