Secara teknis, keempat variabel tadi mencakup banyak hal. Mulai dari pengelolaan dokumen, aksesibilitas lewat sistem daring, integrasi data dengan portal JDIHN.go.id, hingga pengembangan yang meliputi layanan informasi, pembuatan aplikasi, layanan bagi disabilitas, dan evaluasi mandiri.
Lalu, bagaimana alur kerjanya? Prosesnya dimulai dari sosialisasi ini. Kemudian, data dukung diunggah via aplikasi e-Report JDIHN. Setelah itu, masuk ke penilaian awal, masa sanggah, validasi, hingga pleno dan penetapan nilai akhir. Rangkaian tahapan ini dirancang untuk menjaga objektivitas sekaligus mendongkrak kualitas pengelolaan JDIH secara nasional.
Acara ditutup dengan sesi diskusi yang cukup aktif. Para peserta tampaknya mulai paham dengan mekanisme yang akan mereka jalani tahun depan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik momentum ini. Ia melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kelolaan JDIH di daerah.
“Penilaian kinerja JDIH tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam mendukung Reformasi Hukum dan peningkatan layanan informasi hukum kepada masyarakat,” tegas Jonny.
“Saya menekankan agar seluruh anggota JDIH di Kalimantan Barat serius mempersiapkan data dukung yang akurat, lengkap, dan terintegrasi sesuai indikator Tahun 2025.”
Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja JDIH Kanwil akan turun melakukan monitoring dan pendampingan ke seluruh anggota JDIH di Kalbar. Fokusnya pada pelaporan kinerja, pemenuhan data dukung, dan penyesuaian pengelolaan sesuai pedoman baru. Targetnya, semua harus tuntas dan tersinkronisasi lewat portal JDIHN serta aplikasi e-Report sebelum batas akhir: 31 Januari 2026.
Artikel Terkait
Kalbar Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah Pelatihan Kepemimpinan Nasional
Jambu dari Geunting: Kisah Ketangguhan di Balik Senyum Pak Razali
Gus Ipul Tegaskan Bantuan Sosial Harus Langsung ke Tangan Penerima
Email Ancaman Gegerkan Sekolah Depok, Pengaku Korban Pemerkosaan