Pengadilan Tipikor kembali menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim. Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu seharusnya digelar Selasa (23/12), namun urung dilanjutkan. Ini bukan penundaan pertama.
Ruangan sidang pagi itu sudah ramai. Orang tua dan mertua Nadiem ternyata sudah hadir sejak dini, menunggu. Namun, yang bersangkutan sendiri tak kunjung muncul.
Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Roy Riady, kemudian memberikan penjelasan. Menurutnya, kondisi Nadiem belum memungkinkan untuk hadir. Mantan Mendikbudristek itu disebut masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
"Dengan kondisi itu, jaksa pun belum bisa menghadirkan Nadiem di persidangan," ujar Roy Riady.
Alasan kesehatan itu akhirnya diterima majelis hakim. Di sisi lain, penundaan ini jelas menambah daftar antrean persidangan yang molor. Hakim lalu memutuskan untuk menjadwalkan ulang.
Sidang baru akan dilanjutkan pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang. Itu hari yang cukup jauh, memberi waktu panjang bagi Nadiem untuk pulih sepenuhnya. Tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Minum Setelah Makan: Mitos atau Boleh? Ini Kata Dokter
Polisi Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Perayaan Natal
KOWANI Tegaskan: Hari Ibu Bukan Mothers Day, Tapi Tonggak Kebangkitan Perempuan
Kayu Gelondongan Bencana: Mengapa Rakyat Korban Dilarang Memungut?