Pengadilan Tipikor kembali menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim. Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu seharusnya digelar Selasa (23/12), namun urung dilanjutkan. Ini bukan penundaan pertama.
Ruangan sidang pagi itu sudah ramai. Orang tua dan mertua Nadiem ternyata sudah hadir sejak dini, menunggu. Namun, yang bersangkutan sendiri tak kunjung muncul.
Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Roy Riady, kemudian memberikan penjelasan. Menurutnya, kondisi Nadiem belum memungkinkan untuk hadir. Mantan Mendikbudristek itu disebut masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
"Dengan kondisi itu, jaksa pun belum bisa menghadirkan Nadiem di persidangan," ujar Roy Riady.
Alasan kesehatan itu akhirnya diterima majelis hakim. Di sisi lain, penundaan ini jelas menambah daftar antrean persidangan yang molor. Hakim lalu memutuskan untuk menjadwalkan ulang.
Sidang baru akan dilanjutkan pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang. Itu hari yang cukup jauh, memberi waktu panjang bagi Nadiem untuk pulih sepenuhnya. Tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Forum Patriot Siliwangi Desak Prabowo Wujudkan Gagasan Kembali ke UUD 45 Asli
Kyai Jazir Tutup Usia, Ribuan Jamaah Berduka di Masjid Jogokariyan
Gus Aam Serukan PBNU Tak Tunduk pada Tekanan, Tegaskan Keputusan Pleno Final
Orang Tua Pelaku Serangan Metro Taipei Berlutut dan Minta Maaf