Kekerasan dan Ketimpangan: Perlindungan Perempuan Masih Jadi PR Besar Indonesia

- Senin, 22 Desember 2025 | 13:50 WIB
Kekerasan dan Ketimpangan: Perlindungan Perempuan Masih Jadi PR Besar Indonesia

Perempuan Hebat, Negara Kuat

Penulis: Febby Lintang S.Sos
(Peneliti Swarna Dwipa Institute, Pendidik dan pengurus Yayasan Nurul Fatimah Insani, Sekretaris BP-PIP Dekopin, Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak)

“Ketika perempuan berdiri tegak dengan haknya, bangsa tidak hanya tumbuh, tetapi juga berakar kuat dalam keadilan.”

Kalimat itu bukan sekadar kata-kata indah. Ia mengingatkan kita bahwa perempuan adalah fondasi ketahanan bangsa. Bukan hanya soal keindahan, tapi dari rahim merekalah generasi penerus lahir. Mereka adalah pendidik pertama, penggerak ekonomi, dan pemimpin perubahan sosial. Peran mereka begitu sentral.

Sejarah kita punya buktinya. Lihatlah Cut Nyak Dhien, simbol perlawanan sengit melawan kolonialisme. Atau R.A. Kartini, yang memperjuangkan kesetaraan lewat pemikiran. Kini, perempuan-perempuan hebat hadir di hampir semua lapisan profesi dan masyarakat. Mereka ada di mana-mana.

Namun begitu, jalan menuju keadilan masih terjal. Diskriminasi, kekerasan, dan ketimpangan akses terhadap layanan publik masih jadi hambatan besar yang nyata. Inilah mengapa pengarusutamaan gender seharusnya dipandang sebagai strategi inti pembangunan nasional, bukan cuma isu sampingan yang dibahas sesekali.

Komitmen Indonesia di Mata Dunia: CEDAW

Di tingkat global, Indonesia sebenarnya punya komitmen kuat. Konvensi internasional CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang diratifikasi pada 1984 lewat UU No. 7 Tahun 1984, menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM. Ratifikasi ini bukan sekadar formalitas.

Konvensi ini mengatur hak-hak perempuan di bidang pendidikan, kesehatan, politik, dan perlindungan dari kekerasan. Dengan meratifikasinya, Indonesia punya kewajiban konkret: melaporkan kemajuan perlindungan perempuan kepada Komite CEDAW, menjamin kesetaraan dalam kebijakan publik, dan menghapus diskriminasi baik di hukum maupun praktik sehari-hari.

Payung Hukum di Dalam Negeri


Halaman:

Komentar