Anggota Polda Metro Akui Jadi "Pelapor" Demo Ricuh di DPR atas Perintah Pimpinan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), mendadak tegang. Herryanto, seorang anggota Polda Metro Jaya, membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku bertindak sebagai pelapor resmi untuk kericuhan demonstrasi di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Yang lebih mencengangkan, semua itu dilakukannya atas perintah lisan dari pimpinannya.
"Untuk sprin (surat perintah) enggak ada," ujar Herryanto di depan majelis hakim.
Suaranya terdengar jelas di ruang sidang yang hening. "Karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan."
Pengakuannya ini menjadi titik penting dalam sidang yang menjerat 21 orang terdakwa terkait kerusuhan itu. Herryanto menjelaskan, laporan yang dia buat adalah Laporan Polisi Model A. Jenis laporan ini memang khusus, dibuat oleh anggota Polri yang mengalami atau mengetahui langsung suatu peristiwa pidana, berbeda dengan laporan dari masyarakat yang masuk Model B.
Di sisi lain, jaksa menilai para terdakwa punya peran lain. Mereka dituding mengunggah puluhan konten di media sosial yang diduga menghasut dan memicu kerusuhan pada hari itu. Dakwaan terhadap mereka cukup berat, menjerat pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, mulai dari perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap aparat.
Lalu, siapa saja ke-21 terdakwa itu?
Hingga Desember 2025, persidangan mereka masih berjalan. Dari sekian banyak nama, lima orang menjadi perhatian utama setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak hakim pada 8 Desember lalu. Kelima nama itu adalah Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, dan Salman Alfaris.
Namun begitu, daftar terdakwa tidak berhenti di situ. Ada sidang terpisah untuk kasus dugaan penghasutan. Empat nama lain muncul di sini: Delpedro Marhaen Rismansyah yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, Syahdan Husein (admin akun "Gejayan Memanggil"), Muzaffar Salim dari staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Sidang untuk semua terdakwa ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Perjalanan hukumnya masih panjang. Satu hal yang jelas, pengakuan polisi tentang laporan atas perintah atasan itu telah membuka babak baru yang tak terduga dalam kasus ricuh DPR ini.
Artikel Terkait
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi