Anggota Polda Metro Akui Jadi "Pelapor" Demo Ricuh di DPR atas Perintah Pimpinan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), mendadak tegang. Herryanto, seorang anggota Polda Metro Jaya, membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku bertindak sebagai pelapor resmi untuk kericuhan demonstrasi di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Yang lebih mencengangkan, semua itu dilakukannya atas perintah lisan dari pimpinannya.
"Untuk sprin (surat perintah) enggak ada," ujar Herryanto di depan majelis hakim.
Suaranya terdengar jelas di ruang sidang yang hening. "Karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan."
Pengakuannya ini menjadi titik penting dalam sidang yang menjerat 21 orang terdakwa terkait kerusuhan itu. Herryanto menjelaskan, laporan yang dia buat adalah Laporan Polisi Model A. Jenis laporan ini memang khusus, dibuat oleh anggota Polri yang mengalami atau mengetahui langsung suatu peristiwa pidana, berbeda dengan laporan dari masyarakat yang masuk Model B.
Artikel Terkait
ASEAD Desak Thailand dan Kamboja Akhiri Baku Tembak di Perbatasan
MBG untuk Korban Bencana: Niat Mulia yang Terganjal Birokrasi
Kekerasan dan Ketimpangan: Perlindungan Perempuan Masih Jadi PR Besar Indonesia
Nilai Bahasa Inggris Siswa SLTA Terendah, Kemendikdasmen: Ini Bahan Refleksi