Suara dua pejabat tinggi negara yang meminta media untuk 'mengurangi' kritik terhadap pemerintah langsung memantik reaksi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tak tinggal diam. Mereka menilai seruan itu bukan sekadar imbauan biasa, melainkan langkah yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan mematikan fungsi pengawasan media. Terutama di saat negara sedang menghadapi krisis dan bencana.
Pemicunya adalah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia meminta media agar tak lagi memberitakan kekurangan-kekurangan pemerintah. Gema serupa datang dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Dia mengimbau media untuk fokus pada hal-hal positif dan jangan sampai membentuk opini seolah pemerintah diam saja, tidak bekerja.
Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Bagi AJI, pernyataan semacam ini adalah alarm. Ada aroma pengendalian narasi yang berbahaya bagi iklim demokrasi. Rasanya, ruang untuk mengkritik sedang diupayakan untuk ditutup-tutupi. Padahal, kritik yang berdasar fakta justru jantung dari akuntabilitas pemerintahan yang sehat.
Efeknya langsung terasa. Pembatasan kerja jurnalis, entah lewat kata-kata pejabat atau aksi di lapangan, pada akhirnya merampas hak publik untuk tahu. Bayangkan jika akses jurnalis dipersempit, data dikendalikan sepihak, dan narasi resmi jadi satu-satunya cerita. Masyarakat bisa kehilangan informasi krusial: seberapa parah kerusakan sebenarnya, mengapa bantuan telat sampai, atau di mana titik gagal mitigasi yang harus dievaluasi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa tekanan terhadap media ini bukan hal baru. Terutama saat pemerintah sedang jadi sorotan.
"Praktik intimidasi, penghalangan liputan, hingga pelabelan 'berita negatif' menunjukkan bahwa pengontrolan narasi masih dilakukan demi citra pemerintah. Padahal, di tengah krisis, kerja jurnalistik yang bebas dan akurat justru membantu negara dalam melawan disinformasi, mempercepat respons publik, dan memastikan bantuan tepat sasaran,"
ujar Nany dalam siaran persnya, Minggu, 21 Desember 2025.
Ia menambahkan, pernyataan KSAD dan Seskab itu berisiko memperkuat praktik swasensor di meja redaksi. Kecenderungan yang menurut AJI sudah makin terasa belakangan ini. Media bisa jadi takut, lalu menarik laporan kritis soal penanganan pascabencana. Akibatnya, gambaran utuh situasi di lapangan tak pernah sampai ke publik.
Aroma Kebangkitan Otoritarianisme
AJI saat ini bahkan tengah mengkaji sebuah studi. Hasil sementara menunjukkan praktik swasensor di media nasional memang meningkat. Kalau dibiarkan, masa depan kebebasan pers di Indonesia terlihat suram.
"Jika represi terselubung terhadap media ini berlanjut, maka kebebasan pers di Indonesia bakal menghadapi tantangan serius, bahkan kembali ke praktik otoritarianisme,"
imbuhnya.
Di titik inilah AJI kembali menegaskan posisi Undang-Undang Pers. Regulasi itu adalah fondasi. Fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan sarana pendidikan publik termasuk dalam situasi darurat harus dijaga.
"Peran jurnalis bukan memperburuk keadaan, melainkan memastikan akuntabilitas tetap berjalan ketika kekuasaan berada dalam tekanan krisis," tegas Sunu.
Sebagai langkah konkret, AJI mendesak KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Teddy Indra Wijaya untuk menarik pernyataan mereka dan meminta maaf kepada publik.
"Kami juga mendesak pemerintah memberi akses seluas-luasnya dan memberi pelindungan keamanan bagi jurnalis maupun media untuk melakukan liputan di wilayah bencana Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat," tambahnya.
Tak hanya itu, AJI mendorong Dewan Pers untuk bersikap lebih tegas dalam melindungi jurnalis dari ancaman dan intimidasi. Para pemimpin redaksi diingatkan: jaga independensi ruang redaksi.
"Para pemimpin redaksi media (didorong) untuk mempertahankan independensi ruang redaksi dan berpihak pada kepentingan publik," pungkasnya.
Artikel Terkait
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur
Presiden Prabowo Gelar Forum Dialog Bahas Arah Politik Luar Negeri
5 Februari dalam Catatan: Apollo 14 Mendarat di Bulan hingga Pemberontakan Kapal Belanda
Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo