Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Jupriyadi sebagai ketua. Anggotanya adalah Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Sementara posisi panitera pengganti dipegang oleh Nur Kholida Dwi Wati.
Lantas, apa sebenarnya yang melatarbelakangi kasus ini? Intinya, Lisa Rachmat bersama seorang bernama Meirizka Widjaja, didakwa melakukan penyuapan. Mereka disebut menyogok tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dengan uang yang jumlahnya fantastis: Rp1 miliar ditambah 308.000 dolar Singapura.
Tujuannya? Agar Gregorius Ronald Tannur, klien mereka, bisa divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Upaya itu ternyata berhasil untuk sementara, sebelum akhirnya terungkap dan berujung pada jeruji besi bagi Lisa.
Artikel Terkait
Wakil Dubes Baru RI di Beijing Sodorkan Tiga Misi Utama
Kisah Cinta di Balik Meja: Ketika Sang Bos Dingin Luluh oleh Asistennya
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Maluku Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Tiga Jaksa di HSU Dicopot Usai Dijerat KPK dalam Kasus Pemerasan