Kasasi Lisa Rachmat Ditolak, Vonis 14 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap

- Minggu, 21 Desember 2025 | 17:25 WIB
Kasasi Lisa Rachmat Ditolak, Vonis 14 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Jupriyadi sebagai ketua. Anggotanya adalah Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Sementara posisi panitera pengganti dipegang oleh Nur Kholida Dwi Wati.

Lantas, apa sebenarnya yang melatarbelakangi kasus ini? Intinya, Lisa Rachmat bersama seorang bernama Meirizka Widjaja, didakwa melakukan penyuapan. Mereka disebut menyogok tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dengan uang yang jumlahnya fantastis: Rp1 miliar ditambah 308.000 dolar Singapura.

Tujuannya? Agar Gregorius Ronald Tannur, klien mereka, bisa divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Upaya itu ternyata berhasil untuk sementara, sebelum akhirnya terungkap dan berujung pada jeruji besi bagi Lisa.


Halaman:

Komentar