JAKARTA – Kasasi yang diajukan oleh advokat Lisa Rachmat akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan ini sekaligus mengukuhkan hukuman 14 tahun penjara baginya. Tak hanya permohonan dari pihak terdakwa, upaya penuntut umum untuk mengajukan kasasi juga tidak diterima.
“Amar Putusan: Tolak. Tolak kasasi PU dan terdakwa,”
Begitu bunyi putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA, Minggu lalu. Perkara bernomor register 12346 K/Pid.Sus/2025 itu sendiri sebenarnya sudah dibacakan lebih dulu, tepatnya pada hari Jumat.
Jalan panjang kasus ini berawal dari pengadilan Tipikor Jakarta, yang awalnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara plus denda Rp750 juta kepada Lisa. Namun, di tingkat banding, hukuman itu bertambah berat. Dari 11 tahun, menjadi 14 tahun penjara. Dan kini, di tingkat kasasi, hukuman itu tetap berlaku.
Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Jupriyadi sebagai ketua. Anggotanya adalah Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Sementara posisi panitera pengganti dipegang oleh Nur Kholida Dwi Wati.
Lantas, apa sebenarnya yang melatarbelakangi kasus ini? Intinya, Lisa Rachmat bersama seorang bernama Meirizka Widjaja, didakwa melakukan penyuapan. Mereka disebut menyogok tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dengan uang yang jumlahnya fantastis: Rp1 miliar ditambah 308.000 dolar Singapura.
Tujuannya? Agar Gregorius Ronald Tannur, klien mereka, bisa divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Upaya itu ternyata berhasil untuk sementara, sebelum akhirnya terungkap dan berujung pada jeruji besi bagi Lisa.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Hadapi Iran
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional