JAKARTA – Kasasi yang diajukan oleh advokat Lisa Rachmat akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan ini sekaligus mengukuhkan hukuman 14 tahun penjara baginya. Tak hanya permohonan dari pihak terdakwa, upaya penuntut umum untuk mengajukan kasasi juga tidak diterima.
“Amar Putusan: Tolak. Tolak kasasi PU dan terdakwa,”
Begitu bunyi putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA, Minggu lalu. Perkara bernomor register 12346 K/Pid.Sus/2025 itu sendiri sebenarnya sudah dibacakan lebih dulu, tepatnya pada hari Jumat.
Jalan panjang kasus ini berawal dari pengadilan Tipikor Jakarta, yang awalnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara plus denda Rp750 juta kepada Lisa. Namun, di tingkat banding, hukuman itu bertambah berat. Dari 11 tahun, menjadi 14 tahun penjara. Dan kini, di tingkat kasasi, hukuman itu tetap berlaku.
Artikel Terkait
Wakil Dubes Baru RI di Beijing Sodorkan Tiga Misi Utama
Kisah Cinta di Balik Meja: Ketika Sang Bos Dingin Luluh oleh Asistennya
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Maluku Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Tiga Jaksa di HSU Dicopot Usai Dijerat KPK dalam Kasus Pemerasan