Operasi petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, berbuah hasil. Sabtu (22/11/2025) pagi, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB, dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan.
Keduanya diketahui berinisial AK dan TS.
AKP Edy Lestari dari Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan itu. "Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi," ujarnya, Minggu (23/11).
Dari tangan kedua pelaku, barang bukti yang disita cukup mencengangkan. Lebih dari satu kilogram sabu berhasil diamankan dari lokasi.
Edy memaparkan, sabu-sabu itu ditemukan dalam 12 paket kemasan dengan berat yang bervariasi. Setelah ditimbang, total barang haram itu mencapai 1.012,59 gram. Cukup untuk merusak ribuan nyawa.
"Dari tangan pelaku, kita mengamankan 1 kg sabu. Barang bukti yang disita terdiri dari 12 paket sabu dengan berat bervariasi, plastik teh cina warna hijau, plastik klip, timbangan, handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya," tuturnya menjelaskan rincian barang sitaan.
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran gelap itu lebih dalam lagi.
Artikel Terkait
Trump Revisi Draf Kesepakatan dengan Iran, Soroti Transfer Uranium dan Selat Hormuz
Umat Buddha Rayakan Waisak 2570 BE, Momentum Berbagi Ucapan dan Doa untuk Keluarga hingga Rekan Kerja
AS Siap Kembali ke Medan Perang di Teluk Jika Diperlukan, Kata Menhan Hegseth
Warga Desa Wabloi di Pulau Buru Siapkan Kurban dan Puasa Arafah Sambut Iduladha