Jakarta Rabu lalu, tepatnya tanggal 17 Desember 2025, suasana di Luxury Arion, Rawamangun, Jakarta Timur tampak khidmat. Di sana, advokat Iwan Sumiarsa SH MH secara resmi menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) of Law. Acara akademik ini digelar oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta (STAIS) sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi panjang Iwan di dunia hukum.
Lebih spesifik, STAIS mengapresiasi pemikiran dan pengabdiannya dalam mengembangkan konsep keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan. Kerja sama dengan Passion International University pun turut menyemarakkan acara penganugerahan ini.
Iwan Sumiarsa, yang juga dikenal publik sebagai Pembina LBH Keadilan Rakyat, lantas menyampaikan orasi ilmiah. Ia berbicara di hadapan para tamu undangan dan civitas akademika yang hadir.
Dalam pidatonya, Iwan mengutip satu ayat Al-Qur’an yang menurutnya sangat mendasar: Surat Al-Baqarah ayat 178 tentang konsep Qisas.
Menurut Iwan, ayat ini luar biasa. Ia tak cuma bicara soal keadilan retributif, yaitu hukuman setimpal. Lebih dari itu, ada ajaran keadilan restoratif yang jelas terpapar melalui mekanisme pemaafan dan pembayaran diyat. Intinya, ada ruang untuk pemulihan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai