Jakarta Rabu lalu, tepatnya tanggal 17 Desember 2025, suasana di Luxury Arion, Rawamangun, Jakarta Timur tampak khidmat. Di sana, advokat Iwan Sumiarsa SH MH secara resmi menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) of Law. Acara akademik ini digelar oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta (STAIS) sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi panjang Iwan di dunia hukum.
Lebih spesifik, STAIS mengapresiasi pemikiran dan pengabdiannya dalam mengembangkan konsep keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan. Kerja sama dengan Passion International University pun turut menyemarakkan acara penganugerahan ini.
Iwan Sumiarsa, yang juga dikenal publik sebagai Pembina LBH Keadilan Rakyat, lantas menyampaikan orasi ilmiah. Ia berbicara di hadapan para tamu undangan dan civitas akademika yang hadir.
Dalam pidatonya, Iwan mengutip satu ayat Al-Qur’an yang menurutnya sangat mendasar: Surat Al-Baqarah ayat 178 tentang konsep Qisas.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas (balas bunuh) dalam hal orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Menurut Iwan, ayat ini luar biasa. Ia tak cuma bicara soal keadilan retributif, yaitu hukuman setimpal. Lebih dari itu, ada ajaran keadilan restoratif yang jelas terpapar melalui mekanisme pemaafan dan pembayaran diyat. Intinya, ada ruang untuk pemulihan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Dalam satu ayat Al-Qur’an sudah tergambar dua teori keadilan yang relevan dengan hukum positif, yakni keadilan retributif dan keadilan restoratif,” tegasnya.
Poinnya begini: ajaran Islam sejak berabad-abad silam rupanya sudah memberi fondasi filosofis yang kuat. Fondasi itu menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya memulihkan hubungan sosial. Nilai-nilai semacam ini, bagi Iwan, bisa jadi inspirasi segar bagi para perumus kebijakan hukum pidana di Indonesia.
Namun begitu, ia merasa konsep restorative justice ini masih perlu diperkuat. Saat ini, regulasinya tersebar di beberapa aturan seperti Peraturan Jaksa Agung, Kapolri, dan Mahkamah Agung. Iwan mendorong agar semua itu ditingkatkan jadi kebijakan yang lebih komprehensif, misalnya melalui Peraturan Presiden.
Dengan penguatan regulasi, harapannya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan bisa lebih optimal. Semangatnya adalah islah atau perdamaian, yang pada akhirnya bisa menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Melalui gelar kehormatan ini, penyelenggara berharap pemikiran Iwan Sumiarsa terus memberi warna. Sumbangsih nyatanya diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih berkeadilan dan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
Artikel Terkait
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton