"Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional,"
Jadi, selama dua hari itu, mobil dengan plat nomor ganjil dan genap bisa bebas melintas. Situasi ini tentu akan meredakan kemacetan yang biasanya terjadi di titik-titik pengecekan. Namun begitu, masa kebebasan ini tak berlangsung lama.
Aturan yang sudah familiar bagi warga ibu kota itu akan kembali berlaku tepat pada hari Jumat, 27 Desember 2025. Jadi, nikmati kelonggaran itu, karena semuanya akan normal kembali di akhir pekan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak PBB Investigasi Serangan Israel yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mendagri Tito Karnavian: Pengumuman Resmi WFH ASN Dijadwalkan Besok
Kejagung Bantah Intimidasi Terdakwa, Sebut Pemberian Kue Bagian dari Program Jaksa Humanis