Pengendara Jakarta boleh bernapas lega saat Natal nanti. Pasalnya, aturan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari penuh. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lewat unggahan di akun media sosialnya.
Lewat akun X @TMCPoldametro pada Minggu (21/12), pihak kepolisian menyampaikan pengumuman resmi.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,"
Begitu bunyi pengumuman itu. Mereka juga memberikan landasan hukumnya. Keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada aturan yang sudah ada.
"Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional,"
Jadi, selama dua hari itu, mobil dengan plat nomor ganjil dan genap bisa bebas melintas. Situasi ini tentu akan meredakan kemacetan yang biasanya terjadi di titik-titik pengecekan. Namun begitu, masa kebebasan ini tak berlangsung lama.
Aturan yang sudah familiar bagi warga ibu kota itu akan kembali berlaku tepat pada hari Jumat, 27 Desember 2025. Jadi, nikmati kelonggaran itu, karena semuanya akan normal kembali di akhir pekan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan
Unhas Gelar Dialog PSM, Bahas Peran Klub sebagai Warisan Budaya dan Strategi Ekosistem Sepak Bola
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman