Pengendara Jakarta boleh bernapas lega saat Natal nanti. Pasalnya, aturan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari penuh. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lewat unggahan di akun media sosialnya.
Lewat akun X @TMCPoldametro pada Minggu (21/12), pihak kepolisian menyampaikan pengumuman resmi.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,"
Begitu bunyi pengumuman itu. Mereka juga memberikan landasan hukumnya. Keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada aturan yang sudah ada.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak PBB Investigasi Serangan Israel yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mendagri Tito Karnavian: Pengumuman Resmi WFH ASN Dijadwalkan Besok
Kejagung Bantah Intimidasi Terdakwa, Sebut Pemberian Kue Bagian dari Program Jaksa Humanis