Pengendara Jakarta boleh bernapas lega saat Natal nanti. Pasalnya, aturan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari penuh. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lewat unggahan di akun media sosialnya.
Lewat akun X @TMCPoldametro pada Minggu (21/12), pihak kepolisian menyampaikan pengumuman resmi.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,"
Begitu bunyi pengumuman itu. Mereka juga memberikan landasan hukumnya. Keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada aturan yang sudah ada.
Artikel Terkait
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia
Nenek di Bondowoso Tewas Tersambar Petir di Dalam Rumah
Angin Puting Beliung Rusak RSUD dan Puluhan Rumah di Jombang
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026