Kejaksaan Agung akhirnya melelang sebidang tanah milik Andi Winarto, terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank BJB Syariah. Lokasinya di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan. Lelang itu sendiri berjalan sukses.
Tanah seluas 666 meter persegi itu berhasil terjual dengan harga fantastis: Rp 5,4 miliar lebih. Cukup menggiurkan, bukan?
Menurut Anang Supriatna, Juru Bicara Kejagung, prosesnya dilakukan lewat KPKNL Bandung.
"Objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp 5.461.200.000," jelas Anang Minggu lalu.
Mekanismenya pakai closed bidding melalui aplikasi e-Auction. Jadi, semuanya berjalan digital. Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke rekening khusus, lalu dialirkan ke PT Bank Jabar Banten Syariah. Ini semua untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
"Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut," ujar Anang lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ribuan Pelari Bersatu di Borobudur, Doakan dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Serdam Berkibar: Pusat Kuliner Baru Resmi Diresmikan, Dukung 180 UMKM Kubu Raya
Ramalan Wanda Hamidah di Pilpres 2014: Dulu Ditertawakan, Kini Makin Nyata
Tiga Dekade Menggelinding, Khambec C70 Pontianak Rayakan Ikatan Lintas Generasi