Putusan MA yang jadi dasar lelang ini bernomor 1399 K/Pid.Sus/2020, tertanggal 5 Agustus 2020. Sudah tetap hukumnya.
Lalu, siapa sebenarnya Andi Winarto?
Pria ini adalah Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya. Kasusnya mengguncang, terkait pengajuan kredit fiktif di BJB Syariah. Modusnya, dia mengagunkan aset yang sebenarnya sudah dijaminkan di bank lain, yaitu Bank Muamalat.
Perbuatannya itu merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Angka yang sulit dibayangkan. Kredit fiktif itu ditujukan untuk dua perusahaan: PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi, guna mendanai proyek Garut Super Blok sekitar tahun 2014-2015.
Hukumannya berat. Andi harus mendekam di penjara selama 15 tahun, plus denda Rp 1 miliar. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Kalau tak bisa bayar, ancaman kurungan tambahan menunggu.
Tak cuma tanah di Bandung ini, sebenarnya ada puluhan aset lain miliknya yang sudah disita negara. Totalnya 23 item, tersebar di berbagai lokasi. Upaya pengembalian kerugian negara lewat lelang seperti ini jelas jadi langkah nyata yang ditunggu publik.
Artikel Terkait
Ribuan Pelari Bersatu di Borobudur, Doakan dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Serdam Berkibar: Pusat Kuliner Baru Resmi Diresmikan, Dukung 180 UMKM Kubu Raya
Ramalan Wanda Hamidah di Pilpres 2014: Dulu Ditertawakan, Kini Makin Nyata
Tiga Dekade Menggelinding, Khambec C70 Pontianak Rayakan Ikatan Lintas Generasi