Tanah Koruptor BJB Syariah Ludes Terjual Rp 5,4 Miliar di Lelang

- Minggu, 21 Desember 2025 | 10:06 WIB
Tanah Koruptor BJB Syariah Ludes Terjual Rp 5,4 Miliar di Lelang

Kejaksaan Agung akhirnya melelang sebidang tanah milik Andi Winarto, terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank BJB Syariah. Lokasinya di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan. Lelang itu sendiri berjalan sukses.

Tanah seluas 666 meter persegi itu berhasil terjual dengan harga fantastis: Rp 5,4 miliar lebih. Cukup menggiurkan, bukan?

Menurut Anang Supriatna, Juru Bicara Kejagung, prosesnya dilakukan lewat KPKNL Bandung.

"Objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp 5.461.200.000," jelas Anang Minggu lalu.

Mekanismenya pakai closed bidding melalui aplikasi e-Auction. Jadi, semuanya berjalan digital. Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke rekening khusus, lalu dialirkan ke PT Bank Jabar Banten Syariah. Ini semua untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.

"Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut," ujar Anang lebih lanjut.

Putusan MA yang jadi dasar lelang ini bernomor 1399 K/Pid.Sus/2020, tertanggal 5 Agustus 2020. Sudah tetap hukumnya.

Lalu, siapa sebenarnya Andi Winarto?

Pria ini adalah Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya. Kasusnya mengguncang, terkait pengajuan kredit fiktif di BJB Syariah. Modusnya, dia mengagunkan aset yang sebenarnya sudah dijaminkan di bank lain, yaitu Bank Muamalat.

Perbuatannya itu merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Angka yang sulit dibayangkan. Kredit fiktif itu ditujukan untuk dua perusahaan: PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi, guna mendanai proyek Garut Super Blok sekitar tahun 2014-2015.

Hukumannya berat. Andi harus mendekam di penjara selama 15 tahun, plus denda Rp 1 miliar. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Kalau tak bisa bayar, ancaman kurungan tambahan menunggu.

Tak cuma tanah di Bandung ini, sebenarnya ada puluhan aset lain miliknya yang sudah disita negara. Totalnya 23 item, tersebar di berbagai lokasi. Upaya pengembalian kerugian negara lewat lelang seperti ini jelas jadi langkah nyata yang ditunggu publik.

Komentar