Polda Metro Jaya angkat bicara soal buku Jokowi's White Paper yang ramai dibahas belakangan ini. Buku itu diterbitkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Intinya, polisi bilang buku tersebut cuma berisi asumsi belaka. Bukan karya ilmiah yang memenuhi standar.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Minggu (21/12/2025).
"Ya, bisa dikatakan seperti itu. Analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah," ujar Budi.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, sebuah produk akademik punya syarat ketat. Mulai dari proses pembuatan hingga etika saat mempublikasikannya.
Iman membeberkan, dalam etika publikasi, peneliti wajib memastikan keaslian data. Tidak boleh ada manipulasi. Integritas akademik juga harus dijaga, dengan memahami kode etik yang berlaku bagi dosen atau peneliti mana pun.
"Syarat peneliti akademik itu harus memenuhi aspek metodologi, substansi, teknis, maupun kelembagaan yang etis," tegas Iman.
Mantan Kapolres Tangsel ini melanjutkan. Seorang peneliti, katanya, harus patuh pada prinsip-prinsip utama penelitian. Misalnya, menghormati manusia sebagai subjek, mengakui otonomi individu, berbuat baik dan tidak merugikan. Juga, jelas tidak boleh mengeksploitasi kelompok tertentu.
Etika lain yang tak kalah penting adalah kejujuran, integritas, objektivitas, dan transparansi. Kompetensi serta menjaga kerahasiaan data pribadi subjek penelitian juga mutlak.
Artikel Terkait
Serdam Berkibar: Pusat Kuliner Baru Resmi Diresmikan, Dukung 180 UMKM Kubu Raya
Ramalan Wanda Hamidah di Pilpres 2014: Dulu Ditertawakan, Kini Makin Nyata
Tiga Dekade Menggelinding, Khambec C70 Pontianak Rayakan Ikatan Lintas Generasi
Muatan Besi Tiga Ton Tewaskan Sopir dan Kernet di Cilincing