Refly Harun kini benar-benar turun gunung. Bukan cuma sebagai aktivis atau YouTuber, tapi dia mengambil peran sebagai kuasa hukum untuk membela Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Namun begitu, perannya punya batasan yang jelas. Dia hanya mewakili klaster kedua yang disingkat RRT, mencakup Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Sementara untuk klaster pertama, yang melibatkan Eggi Sudjana dan empat tersangka lainnya, Refly tidak terlibat.
Pembagian kuasa hukum yang begini rumit menimbulkan tanya. Sebelum pembelaan dimulai pun, selalu ada klarifikasi di sana-sini. Makanya, banyak yang menduga kedua klaster ini sebenarnya sudah pecah. Koordinasi antar mereka tampaknya tidak lagi solid.
Kesan itu makin kuat setelah Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya kemarin. Klaster RRT dengan tegas menyebut ijazah itu palsu. Tapi di sisi lain, dari klaster Eggi Sudjana sudah ada suara yang berbeda ada yang mulai bilang itu asli. Jadi, posisi mereka bercabang.
Perlu dicatat, pembagian klaster ini bukan inisiatif mereka. Itu berasal dari penyidik, berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan. Dan beban klaster RRT terlihat lebih berat, karena mereka dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Refly Harun menolak semua pasal yang dikenakan pada kliennya. Terutama soal UU ITE. Menurutnya, RRT tidak mengedit atau memanipulasi dokumen. Mereka hanya menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
“Menyatakan ijazah palsu, kalau ternyata asli, ya bisa kena pencemaran nama baik atau fitnah lewat KUHP,” ujarnya.
Tapi Refly lihai. Dia beralasan bahwa pernyataan kliennya berbasis penelitian ilmiah dan dilindungi konstitusi sebagai kebebasan berpendapat.
Kehadiran Refly setelah sebelumnya Denny Indrayana memang menguatkan posisi RRT. Tapi di saat yang sama, ini justru memperjelas satu hal: posisi mereka sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, bisa dibilang semakin tersudut.
Wajar sih. Lawan mereka adalah Jokowi, mantan presiden dua periode. Kapolri pun masih orang yang sama yang dulu dilantiknya. Hanya keajaiban yang bisa menyelamatkan RRT, apalagi membawa mereka menang.
Refly sendiri punya pandangan keras. Dia menyebut Polri dan KPK masih dikuasai “tangan-tangan” Jokowi. Informasi ini, katanya, didapat justru dari orang dalam lingkaran istana. Benar atau tidak, masyarakat bisa menilainya sendiri dari fakta di lapangan.
Yang menarik, baik Refly Harun maupun Denny Indrayana adalah alumni UGM. Begitu juga dengan RRT. Ada kesamaan almamater di tengah pertarungan hukum yang panas ini.
(ERIZAL)
Artikel Terkait
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur