Di sinilah peran F muncul. Sebagai penyandang modal, dialah yang menyuplai bibit tanaman kepada kedua pelaku lapangan. Rupanya, F ini bukan orang sembarangan di daerah tersebut. Joko menyebutnya cukup dikenal sebagai pengusaha atau bandar sayuran.
Mereka bertiga bahkan konon sudah bagi-bagi tugas dan bagi hasil dari panen yang belum tentu itu. Namun begitu, penyidik belum berhenti. Mereka masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus perusakan kebun teh ini.
Untuk sementara, pasal yang menjerat mereka cukup berat. Kombinasi UU Perkebunan dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.
Nampaknya, ini bukan kasus terakhir. Aparat masih menyisir laporan-laporan serupa yang masuk.
Artikel Terkait
Malam Mencekam di Lapo Tuak, Seorang Buruh Tani Tewas Ditikam
Kedaulatan yang Dingin: Saat Negara Mengatur Penderitaan Korban Bencana
Embung Kemiling Resmi Beroperasi, Tampung 30 Juta Liter Air dan Siap Jadi Ruang Publik
Catatan di Buku Kecil Teddy: Janji atau Sekadar Arsip di Tengah Duka Agam?