Di sinilah peran F muncul. Sebagai penyandang modal, dialah yang menyuplai bibit tanaman kepada kedua pelaku lapangan. Rupanya, F ini bukan orang sembarangan di daerah tersebut. Joko menyebutnya cukup dikenal sebagai pengusaha atau bandar sayuran.
Mereka bertiga bahkan konon sudah bagi-bagi tugas dan bagi hasil dari panen yang belum tentu itu. Namun begitu, penyidik belum berhenti. Mereka masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus perusakan kebun teh ini.
Untuk sementara, pasal yang menjerat mereka cukup berat. Kombinasi UU Perkebunan dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.
Nampaknya, ini bukan kasus terakhir. Aparat masih menyisir laporan-laporan serupa yang masuk.
Artikel Terkait
Kilas Balik 22 Maret: Dari Arca Buddha Zamrud hingga Letusan Gunung Redoubt
Dortmund Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol untuk Kalahkan Hamburg
AC Milan Tundukkan Torino 3-2 dalam Laga Sengit di San Siro
Tiga Anak di Jombang Terluka Parah Akibat Petasan Rakitan, Satu Harus Diamputasi