Di sinilah peran F muncul. Sebagai penyandang modal, dialah yang menyuplai bibit tanaman kepada kedua pelaku lapangan. Rupanya, F ini bukan orang sembarangan di daerah tersebut. Joko menyebutnya cukup dikenal sebagai pengusaha atau bandar sayuran.
Mereka bertiga bahkan konon sudah bagi-bagi tugas dan bagi hasil dari panen yang belum tentu itu. Namun begitu, penyidik belum berhenti. Mereka masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus perusakan kebun teh ini.
Untuk sementara, pasal yang menjerat mereka cukup berat. Kombinasi UU Perkebunan dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.
Nampaknya, ini bukan kasus terakhir. Aparat masih menyisir laporan-laporan serupa yang masuk.
Artikel Terkait
Buku dan Pensil yang Tak Terbeli, Nyawa Bocah Ngada yang Tak Terselamatkan
Prabowo Undang Eks Menlu, Bahas Board of Peace hingga Palestina
Adies Kadir Siap Duduki Kursi MK, Gantikan Arief Hidayat
DPR Buka Peluang Kenaikan Setoran Awal Haji, Asalkan Hitungannya Nyata