Kepala Desa Beraksi Lagi, Kali Ini Tuntut Kendali Penuh atas Dana Desa

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:06 WIB
Kepala Desa Beraksi Lagi, Kali Ini Tuntut Kendali Penuh atas Dana Desa

Jakarta kembali ramai oleh aksi para kepala desa di penghujung 2025. Tapi kali ini, tuntutan mereka sudah berbeda. Bukan lagi soal perpanjangan masa jabatan yang sempat memanas pada 2022-2024, melainkan sesuatu yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang mengendalikan uang desa? Pergeseran ini menunjukkan sebuah kesadaran baru. Kekuasaan tanpa kendali atas anggaran, ujung-ujungnya cuma simbol belaka.

Memang, perjuangan untuk masa jabatan sembilan tahun punya sejarah panjang. Selama bertahun-tahun, berbagai asosiasi kepala desa mengeluh. Masa jabatan enam tahun dinilai terlalu singkat, tidak sebanding dengan beban kerja yang makin berat dan kompleksnya mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

Aksi nasional yang beruntun akhirnya berbuah. Negara merespons dengan merevisi Undang-Undang Desa. Namun begitu, setelah isu jabatan beres, masalah sesungguhnya justru kian jelas. Desa ternyata belum benar-benar berdaulat menentukan jalan pembangunannya sendiri.

Semuanya bermuara pada anggaran. Di tahun 2025, dana desa secara nasional menembus angka lebih dari Rp70 triliun. Jumlah yang fantastis, bukan? Tapi ruang untuk desa mengatur uangnya sendiri justru makin sempit.

Skema earmarking mengikat dana itu ketat pada pos-pos tertentu. Mulai dari BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, sampai program prioritas nasional lainnya. Akibatnya, desa kerap kelabakan. Mereka sulit merespons kebutuhan mendesak warganya yang sangat spesifik dan lokal sifatnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 semakin mempertegas pola ini. Aturan ini mengatur detail prioritas dan mekanisme penggunaan dana desa. Dari sudut pandang tata kelola keuangan negara, langkah ini bisa dimengerti.

Apalagi, di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan fiskal nasional memang menekankan disiplin anggaran yang ketat. Tujuannya jelas: menjaga defisit dan stabilitas makro.

PMK 81/2025 bisa dilihat sebagai upaya pemerintah memastikan setiap rupiah terserap dengan terukur. Tapi di lapangan, niat baik ini menimbulkan persoalan baru. Bagi banyak kepala desa, aturan teknis yang detail itu terasa seperti belenggu.

Realitas di desa seringkali tak bisa menunggu prosedur yang berbelit. Seorang kepala desa di Jawa Tengah menggambarkan dilema ini dengan gamblang.

"Kami tidak menolak pengawasan. Tapi kami butuh fleksibilitas. Jalan rusak karena banjir, irigasi jebol, kebutuhan darurat warga itu sering tidak cocok dengan prioritas yang ditetapkan pusat. Kami jadi merasa seperti operator program nasional, bukan perencana untuk desa sendiri."

Di sinilah persoalan kepercayaan muncul ke permukaan. Negara tampaknya masih ragu dengan kapasitas desa mengelola anggaran secara mandiri. Kekhawatiran akan penyalahgunaan dana dijawab dengan pengetatan regulasi. Alhasil, dana desa yang awalnya dirancang untuk kemandirian, pelan-pelan berubah jadi alat distribusi kebijakan pusat.

Padahal, semangat awalnya adalah "pembangunan dari pinggiran". Desa diidealkan sebagai fondasi dan ujung tombak negara. Sayangnya, desa bukanlah entitas yang seragam. Desa pesisir, pegunungan, agraris, atau rawan bencana punya tantangan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kebijakan seragam untuk semua justru berisiko mengabaikan keragaman itu dan membuat pembangunan kurang efektif.

Dalam pemerintahan baru, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya audit dan pengawasan. Poin ini relevan, tentu saja. Namun, audit seharusnya berfungsi sebagai koreksi, bukan pengganti kepercayaan. Pengawasan yang ketat tidak harus berakhir pada sentralisasi keputusan hingga ke hal-hal yang paling teknis.

Yang menarik, tuntutan kali ini menunjukkan kematangan politik desa. Mereka tak lagi cuma memperjuangkan kepentingan jabatan, tapi sudah mulai mengkritik desain kebijakan fiskal negara. Sebuah lompatan yang menunjukkan desa mulai naik kelas sebagai aktor yang paham relasi rumit antara stabilitas nasional dan kebutuhan lokal.

Negara yang kuat bukanlah negara yang mengendalikan setiap rupiah sampai ke level terbawah. Melainkan negara yang mampu membangun sistem pengawasan tanpa mematikan inisiatif dan kreativitas. Membebani desa dengan tanggung jawab besar tapi tanpa ruang kebijakan, hanya akan mengubah otonomi menjadi formalitas belaka.

Jika pembangunan dari pinggiran betul-betul ingin diwujudkan, negara harus berani menjalankan dua hal sekaligus: menjaga disiplin fiskal, dan memercayai desa sebagai mitra. Karena pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak cuma ditentukan di pusat kekuasaan. Ia juga ditentukan di ribuan desa yang, hingga detik ini, masih menunggu hal paling mendasar: kepercayaan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar