KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana, Organisasi Pers Soroti Pembatasan Informasi

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:00 WIB
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana, Organisasi Pers Soroti Pembatasan Informasi

Dalam siaran persnya, KKJ mengungkap sejumlah kejadian yang mengkhawatirkan. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di satu portal berita, hingga penghentian siaran langsung dan sensor diri oleh stasiun televisi nasional di lokasi bencana.

Laporan-laporan itu, kata KKJ, seringkali bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat. Rangkaian peristiwa ini dilihat sebagai upaya mengendalikan arus informasi dan menutup fakta sebenarnya.

KKJ menegaskan, intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung pada kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Tindakan itu bahkan bisa memenuhi unsur pidana. Lebih dari itu, pembatasan pemberitaan bencana dinilai langgar hak konstitusional warga negara untuk mendapat informasi. Dalam situasi darurat, hal ini bisa membahayakan keselamatan publik karena gambaran utuh situasi tak sampai.

KKJ juga mengingatkan bahaya disinformasi. Ketika ruang verifikasi ditutup, pernyataan pejabat yang menyesatkan berisiko dibiarkan tanpa koreksi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Karena itu, KKJ mendesak Presiden untuk minta maaf secara terbuka kepada jurnalis yang diintimidasi, segera tetapkan status bencana nasional, dan jamin perlindungan penuh bagi kerja pers di lokasi bencana. Mereka juga meminta Dewan Pers lebih aktif menekan negara, serta perusahaan media untuk menolak segala bentuk sensor dan pengaburan informasi.

KKJ sendiri adalah aliansi dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, dan Amnesty International Indonesia, yang dibentuk untuk melawan impunitas kekerasan terhadap jurnalis.


Halaman:

Komentar