Dari sebuah rumah kontrakan di Desa Ngebruk, Sumberpucung, sebuah penemuan mengerikan muncul. Seekor anjing terlihat menyeret sesuatu. Benda itu ternyata adalah jasad seorang bayi. Peristiwa itu, yang terjadi di Kabupaten Malang, langsung memicu penyelidikan mendalam.
Polisi pun bergerak cepat. Mereka melakukan pemeriksaan maraton terhadap delapan siswi SMK yang tinggal di kontrakan tersebut. Para siswi itu sedang menjalani masa PKL di daerah itu. Setelah pendalaman, titik terang mulai tampak.
“Setelah pendalaman, kami akhirnya mengungkap ibu dari bayi. Ia adalah salah satu dari pelajar SMK yang menghuni rumah kontrakan di lokasi kejadian,”
Demikian penjelasan Kapolsek Sumberpucung, Iptu Choirul Mustofa, pada Jumat (19/12). Menurutnya, bayi malang itu dikubur tidak terlalu dalam di halaman rumah kontrakan.
Diliputi Rasa Takut
Pelakunya ternyata seorang siswi kelas XII, berinisial W, asal Donomulyo. Dari pengakuannya, ia hamil di luar nikah. Rasa takut yang luar biasa menyelimutinya. Takut ketahuan, itulah yang mendorongnya mengambil langkah nekat.
“Dari 8 siswi ini, salah satu siswi berinisial W mengaku melahirkan, dan karena takut ketahuan hamil akhirnya mengubur bayi yang baru dilahirkan tersebut kurang lebih 2 minggu yang lalu,”
tutur Choirul Mustofa, yang biasa disapa Choi. W melahirkan sendirian di kamar mandi rumah kontrakan itu, pada Kamis dini hari sekitar pukul dua.
Klaim Bayi Tak Bernyawa
Dalam pengakuannya, W menyebut bayi yang dilahirkannya sudah tak bernyawa. Panik dan ketakutan mengambil alih akal sehatnya. Di tengah kegelapan, ia mengambil cangkul dan menguburkan bayi itu di halaman rumah.
“Pengakuan W sekitar pukul 2 dini hari, dia melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumah kontrakan dan menurut dia keadaan bayi sudah meninggal dan karena takut ketahuan, akhirnya mengambil cangkul dan mengubur bayi tersebut,”
jelas Choi lebih rinci. Namun begitu, klaim ini tentu masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis yang lebih seksama.
Mengingat kasus ini melibatkan perempuan dan anak di bawah umur, penanganannya kini dialihkan. Choi menyatakan bahwa proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Satres PPA Polres Malang. Sebuah akhir yang suram dari sebuah awal yang penuh rahasia dan tekanan.
Artikel Terkait
Lebih dari 170 Ribu Anak di Sulsel Tidak Sekolah, Remaja Usia SMA Jadi Penyumbang Terbesar
Madura United Hajar Bali United 2-0, Jauh dari Zona Degradasi
Jalan Sidrap-Soppeng Semakin Rusak, Genangan Air Sembunyikan Lubang Berbahaya
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan