Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12) lalu, cukup mencekam. Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, terlihat digiring menuju mobil tahanan. Di tengah kerumunan petugas dan sorot kamera, ia sempat menyampaikan sesuatu.
"Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi," ucap Ade Kuswara, singkat namun terdengar jelas.
Permintaan maaf itu ia lontarkan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menahannya. Kasusnya? Dugaan korupsi suap terkait praktik 'ijon' proyek. Menariknya, Ade tidak sendirian. Ayah kandungnya sendiri, HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, juga ikut terjerat. Satu lagi tersangkanya adalah seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK dua hari sebelumnya, tepatnya Kamis (18/12). Dalam aksi mendadak itu, sepuluh orang diamankan. Delapan di antaranya, yang mayoritas dari kalangan swasta, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penetapan tersangka baru dilakukan setelah mereka mengumpulkan bukti yang dirasa cukup.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep dalam jumpa pers di lokasi yang sama.
Tanpa menunggu lama, ketiganya langsung ditahan. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 mendatang.
Jalinan Proyek dan Aliran Dana
Lantas, bagaimana konstruksi kasusnya? Asep memaparkan, hubungan antara Ade Kuswara dan Sarjan terjalin tak lama setelah Ade dilantik sebagai Bupati. Sarjan, yang disebut-sebut sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, lalu menjadi target komunikasi.
Dari situlah, permintaan 'ijon' untuk sejumlah proyek mulai mengalir. Ade Kuswara rutin memintanya kepada Sarjan. Yang jadi perantara? Tak lain adalah sang ayah, HM Kunang, dan beberapa pihak lain. Modus ini berjalan selama setahun penuh, dari Desember 2024 hingga Desember 2025.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ [Sarjan] kepada ADK [Ade Kuswara] bersama-sama HMK [HM Kunang] mencapai Rp 9,5 miliar," ungkap Asep.
Aliran fantastis itu ternyata tidak disalurkan sekaligus. "Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," imbuhnya.
Tapi itu belum semuanya. Sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak. Nilainya tak main-main: Rp 4,7 miliar. Jadi, jika dijumlah, nominal yang terlibat dalam kasus ini sudah menyentuh angka yang sangat besar.
Dalam penggeledahan, KPK berhasil menyita barang bukti penting dari rumah sang bupati. Uang tunai senilai Rp 200 juta diamankan. Menurut Asep, uang itu adalah sisa dari setoran 'ijon' keempat yang diberikan Sarjan kepada Ade, yang lagi-lagi dititipkan melalui perantara.
"KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," tutur Asep. "Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," pungkasnya.
Akibat ulahnya, Ade Kuswara dan ayahnya sebagai penerima suap kini menghadapi pasal-pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor yang juga dijungkirbalikkan dengan Pasal 55 KUHP.
Sementara Sarjan, sebagai pemberi suap, tak kalah berat ancamannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sekarang, tinggal menunggu proses hukum berikutnya yang akan menentukan nasib ketiga tersangka ini.
Artikel Terkait
Maia Estianty Rasakan Peran Baru sebagai Nenek Usai Al Ghazali Dikaruniai Anak Pertama
Ayu Ting Ting Buka Suara soal Foto Bergandengan di Bioskop, Minta Doa
Polsek Manggala Gencarkan Patroli Dini Hari Antisipasi Geng Motor dan Tawuran
Prajurit TNI Tewas Ditembak di Tempat Hiburan Malam Palembang, Dua Orang Jadi Tersangka