Operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Kali ini, yang tersangkut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sang Kajari Hulu Sungai Utara. Ia tak sendirian. Dua anak buahnya, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, juga ikut dijerat.
Operasi senyap yang digelar Kamis lalu itu awalnya menahan 21 orang. Enam di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Albertinus dan Asis. Dari mereka yang dibawa, hanya Albertinus dan Asis yang tampil di depan awak media Sabtu dini hari tadi untuk kemudian langsung ditahan. Sementara itu, Tri Taruna masih buron. KPK sedang mencarinya.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih menjelaskan prosesnya.
Namun begitu, Asep mengakui satu orang belum tertangkap.
Albertinus dan Asis kini mendekam. Masa penahanan mereka ditetapkan 20 hari, terhitung sejak 19 Desember hingga 8 Januari mendatang.
Modus Pemerasan dan Aliran Uang
Menurut penjelasan KPK, kasus ini berkonstruksi cukup rumit. Albertinus, yang baru menjabat Agustus lalu, diduga menerima aliran uang mencapai Rp 804 juta. Uang itu didapat dari sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD. Caranya? Melalui pemerasan.
Artikel Terkait
Ketika Langit Hampir Terbelah: Menyikapi Tuduhan Tak Pantas kepada Sang Maha Esa
Prabowo di Tengah Badai Infiltrasi Intelijen China
Cuaca Ekstrem dan Masalah Teknis Picu Kekacauan Penerbangan di Bandara Riyadh
Bupati Bekasi Ditahan KPK, Minta Maaf ke Warga Usai Terjerat Kasus Ijon