Operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Kali ini, yang tersangkut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sang Kajari Hulu Sungai Utara. Ia tak sendirian. Dua anak buahnya, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, juga ikut dijerat.
Operasi senyap yang digelar Kamis lalu itu awalnya menahan 21 orang. Enam di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Albertinus dan Asis. Dari mereka yang dibawa, hanya Albertinus dan Asis yang tampil di depan awak media Sabtu dini hari tadi untuk kemudian langsung ditahan. Sementara itu, Tri Taruna masih buron. KPK sedang mencarinya.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih menjelaskan prosesnya.
"Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Asep.
"Kecukupan alat bukti telah ada, sehingga kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka."
Namun begitu, Asep mengakui satu orang belum tertangkap.
"Yang ditampilkan dan ditahan baru dua orang. Satunya lagi masih dalam pencarian. Kami harap yang bersangkutan kooperatif, segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum," imbuhnya.
Albertinus dan Asis kini mendekam. Masa penahanan mereka ditetapkan 20 hari, terhitung sejak 19 Desember hingga 8 Januari mendatang.
Modus Pemerasan dan Aliran Uang
Menurut penjelasan KPK, kasus ini berkonstruksi cukup rumit. Albertinus, yang baru menjabat Agustus lalu, diduga menerima aliran uang mencapai Rp 804 juta. Uang itu didapat dari sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD. Caranya? Melalui pemerasan.
Modusnya, ancaman. Albertinus lewat perantaranya dikabarkan mengancam akan memproses Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari, terkait dinas-dinas tersebut, jika tidak ada uang yang mengalir. Dengan kata lain, uang menjadi "jaminan" agar laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Aliran uang Rp 804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara. Lewat Tri Taruna, Albertinus didapat menerima Rp 270 juta dari Kadis Pendidikan dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD. Sementara melalui Asis Budianto, ia menerima Rp 149,3 juta dari Dinas Kesehatan.
Tapi itu belum semua. Albertinus juga dituding memotong anggaran internal Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. Dana sekitar Rp 257 juta dari Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang diajukan tanpa dasar SPPD, diklaim dipotong begitu saja. Belum lagi penerimaan lain sebesar Rp 450 juta, yang sebagian ditransfer ke rekening istrinya.
Dua perantaranya pun diduga ikut menikmati aliran dana. Asis disebut menerima Rp 63,2 juta dari berbagai pihak sepanjang tahun ini. Sedangkan Tri Taruna, selain menjadi perantara, diduga menerima uang jauh lebih besar, mencapai Rp 1,07 miliar, yang sebagian berasal dari transaksi tahun-tahun sebelumnya.
Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai Rp 318 juta dari rumah Albertinus sebagai barang bukti. Pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, dijerat bersama pasal-pasal pendukung KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau komentar dari para tersangka. Ruang tahanan di Gedung Merah Putih KPK kini kembali terisi.
Artikel Terkait
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif
Pistons Kalahkan Cavaliers 111-101 di Game 1 Semifinal Wilayah Timur, Cunningham Cetak 32 Poin
Kisah Ibu di Bone yang Tak Pernah Lelah Berdoa, Kini Anaknya Jadi Menteri Sukseskan Swasembada Beras
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala