Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Mereka adalah Herdian Malda Ksastria, yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Tigaraksa. Lalu ada Rivaldo Valini, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten. Yang terakhir, Redy Zulkarnain dari Kassubag Daskrimti Kejati Banten. Ketiganya kini berstatus tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan konsekuensi yang bakal mereka hadapi.
"Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat, sementara terhadap yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujarnya di kompleks Kejagung, Jumat lalu.
"Bisa jalan semua, baik etik maupun pidananya," tegas Anang.
Artikel Terkait
Isu Pejabat Polisi dan Shandy Aulia Bergulir, Kolom Komentar Artis Mendadak Mati
Jade Wine Divine Spring: Konflik Abadi yang Diuji oleh Sebuah Hati yang Tak Bernoda
Tragedi di Srimulyo: Istri Hantam Suami Pakai Tabung Gas, Keluarga Pilih Maaf
Sorotan Empati: Kepala BGN Main Golf Saat Sumatera Dilanda Bencana