Tiga Jaksa Banten Dicopot Usai Jadi Tersangka Pemerasan WN Korea

- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:12 WIB
Tiga Jaksa Banten Dicopot Usai Jadi Tersangka Pemerasan WN Korea

Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Mereka adalah Herdian Malda Ksastria, yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Tigaraksa. Lalu ada Rivaldo Valini, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten. Yang terakhir, Redy Zulkarnain dari Kassubag Daskrimti Kejati Banten. Ketiganya kini berstatus tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan konsekuensi yang bakal mereka hadapi.

"Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat, sementara terhadap yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujarnya di kompleks Kejagung, Jumat lalu.

"Bisa jalan semua, baik etik maupun pidananya," tegas Anang.

Dia memastikan proses sanksi akan berjalan profesional dan transparan. Tak lupa, dia punya pesan untuk publik.

"Saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami, kami akan segera tindak lanjuti."

Kasus ini sendiri berawal dari informasi yang didapat Tim Intelijen Kejagung. Mereka menduga ada aksi pemerasan di Banten yang melibatkan jaksa, dengan korban seorang WN Korea Selatan yang terlibat kasus pencurian data. Modusnya, para jaksa itu diduga meminta uang sambil mengancam akan menjatuhkan hukuman berat jika korban tidak menuruti.

Hingga kini, nilai uang yang diterima masing-masing tersangka masih diselidiki lebih dalam. Tapi yang pasti, barang bukti uang senilai Rp 941 juta sudah berhasil disita oleh penyidik.

Kelima tersangka termasuk dua orang lain di luar ketiga jaksa tadi disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor soal pemerasan. Sampai berita ini diturunkan, mereka semua masih memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar