Operasi tangkap tangan KPK di Banten kembali membongkar praktik tak sedap. Kali ini, seorang jaksa tertangkap basah diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan. WNA asal Korsel itu sendiri sedang berstatus terdakwa dalam kasus pencurian data.
Menurut sejumlah saksi, modusnya klasik tapi efektif: ancaman. Oknum penegak hukum itu diduga mengintimidasi korban, dengan ancaman tuntutan yang lebih berat serta penahanan. "Dalam proses persidangannya, para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu.
Budi melanjutkan, "Modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya."
Merespon laporan itu, KPK pun bergerak cepat. Mereka menggelar operasi dan berhasil menangkap sang jaksa. Bukan sendirian, dia diamankan bersama penasihat hukumnya dan beberapa pihak dari kalangan swasta.
"Kami melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah," tutur Budi. Target operasi jelas: mereka yang diduga memeras WN Korea Selatan dan koleganya.
Budi menekankan, langkah ini penting. Bukan cuma soal satu kasus, tapi untuk menjaga integritas proses hukum secara keseluruhan. "Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan bisa berjalan secara kredibel dan profesional," imbuhnya. Apalagi, korbannya melibatkan warga asing yang tentu menyoroti citra penegakan hukum kita.
Operasi senyap itu sendiri cukup besar. Total sembilan orang diamankan: satu jaksa, dua pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Identitas mereka masih ditutup rapat. Bukti yang berhasil diamankan pun tak main-main: uang tunai sebesar Rp 900 juta ikut disita.
Namun begitu, ada perkembangan menarik. Semua pihak yang ditangkap beserta barang buktinya justru diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Kenapa?
Ternyata, Kejagung sudah lebih dulu bergerak. Mereka telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap jaksa yang sama, tepatnya pada Rabu, dua hari sebelum OTT KPK. Bahkan, status tersangka sudah ditetapkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan penyerahan itu. "Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ucap Asep dalam jumpa pers dini hari itu.
Jadi, meski KPK yang mengendus dan menangkap, penanganan kasusnya kini berpindah tangan. Kejagung lah yang akan melanjutkan proses hukum terhadap oknum jaksa dan kawan-kawannya itu.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Sembilan Kultur Buruk di Polri, Kekerasan hingga Korupsi Jadi Sorotan Utama
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Sedang pada Kamis
Mahfud MD Ungkap Sembilan Masalah Kultur Polri, dari Kekerasan hingga Impunitas
Polda Riau Bongkar Perusakan Hutan Mangrove di Kepulauan Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal