Gimana sih proses penempatan polisi di kementerian? Banyak yang mengira itu cuma urusan Kapolri semata. Faktanya, nggak sesimpel itu. Ada prosedur berlapis yang mesti dilalui, semua diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, semua berawal dari permintaan. Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian atau sang menteri dan kepala lembaga lah yang mesti mengajukan permohonan resmi ke Kapolri terlebih dulu.
“Nah, permohonan ini nggak bisa diam-diam,” jelas Margarito dalam podcast Roemah Pemoeda, Kamis lalu.
“Harus ada tembusan ke Menteri PANRB dan BKN. Izin dari kedua instansi ini mutlak. Kalau mereka nggak setuju, ya prosesnya berhenti di situ. Kapolri nggak bisa jalan sendiri.”
Itu baru langkah awalnya. Selanjutnya, calon yang bakal ditugaskan pun nggak serta merta ditunjuk. Mereka harus ikut seleksi terbuka dan proses bidding. Jadi, ada kompetisinya. Harus bersaing dengan calon lain yang memenuhi syarat.
Di sisi lain, ada lagi tahap pengawasan hukumnya. Peraturan Kapolri (Perpol) yang jadi landasan penempatan ini wajib dikirim ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan. Tujuannya jelas: memastikan aturan itu nggak tabrakan dengan perundang-undangan lain yang sudah ada. Baru setelah itu bisa diundangkan.
Jadi, klaim bahwa penempatan ini merupakan kebijakan sepihak? Rasanya kurang tepat. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Cukup ketat, sebenarnya.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Bone, Pemkab Tetapkan Status Siaga Satu
Rayo Vallecano Pastikan Tiket Final UEFA Conference League 2026 Usai Kalahkan Strasbourg
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan