Gimana sih proses penempatan polisi di kementerian? Banyak yang mengira itu cuma urusan Kapolri semata. Faktanya, nggak sesimpel itu. Ada prosedur berlapis yang mesti dilalui, semua diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, semua berawal dari permintaan. Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian atau sang menteri dan kepala lembaga lah yang mesti mengajukan permohonan resmi ke Kapolri terlebih dulu.
“Nah, permohonan ini nggak bisa diam-diam,” jelas Margarito dalam podcast Roemah Pemoeda, Kamis lalu.
“Harus ada tembusan ke Menteri PANRB dan BKN. Izin dari kedua instansi ini mutlak. Kalau mereka nggak setuju, ya prosesnya berhenti di situ. Kapolri nggak bisa jalan sendiri.”
Artikel Terkait
Gunung Gede Pangrango Ditutup Total, Pendakian Baru Dibuka 2026
Cuaca Ekstrem Paksa Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara
Pidato Prabowo di Sentul Bikin Warganet Geleng-geleng
Satir Tere Liye Disalahartikan, Netizen: Mereka Tak Paham atau Kebanyakan MBG?