Di Jakarta, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul. Intinya, setelah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan, Polri berkomitmen untuk tidak lagi melantik pejabatnya di luar struktur internal. Komitmen ini, kata Jimly, datang langsung dari pucuk pimpinan.
“Bukan melarang,” tegas Jimly dalam jumpa pers di kantornya, Kamis lalu.
“Komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan.”
Jadi, pengangkatan personel di kementerian atau lembaga lain harus menunggu payung hukum yang lebih jelas dulu. Menurut Jimly, niat penerbitan Perpol itu sebenarnya baik. Bukan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan justru untuk menjalankannya sembari mengatur posisi pejabat yang sudah ada.
Artikel Terkait
KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Dini Hari
Ketika Uang Berhenti Bergerak: Dilema Ekonomi di Tengah Gelombang Pesimisme
Rusia Ingatkan Trump Soal Venezuela: Jangan Lakukan Kesalahan Fatal
KPK Serahkan Jaksa dan Rp 900 Miliar ke Kejagung Usai OTT Banten