Di Jakarta, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul. Intinya, setelah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan, Polri berkomitmen untuk tidak lagi melantik pejabatnya di luar struktur internal. Komitmen ini, kata Jimly, datang langsung dari pucuk pimpinan.
“Bukan melarang,” tegas Jimly dalam jumpa pers di kantornya, Kamis lalu.
“Komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan.”
Jadi, pengangkatan personel di kementerian atau lembaga lain harus menunggu payung hukum yang lebih jelas dulu. Menurut Jimly, niat penerbitan Perpol itu sebenarnya baik. Bukan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan justru untuk menjalankannya sembari mengatur posisi pejabat yang sudah ada.
Artikel Terkait
Gelombang Baru Pemakzulan Sara Duterte: Tuduh Ancam Bunuh Marcos hingga Dugaan Korupsi Dana Pendidikan
Audit BPK Bongkar Selisih Rp916 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Noel Bicara Blak-blakan: Dulu Singa Lapangan, Kini Singa Sirkus
Dua Pejuang, Dua Arena: Sigit dan Jokowi Sama-sama Angkat Sumpah Habis-habisan