Di Jakarta, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul. Intinya, setelah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan, Polri berkomitmen untuk tidak lagi melantik pejabatnya di luar struktur internal. Komitmen ini, kata Jimly, datang langsung dari pucuk pimpinan.
“Bukan melarang,” tegas Jimly dalam jumpa pers di kantornya, Kamis lalu.
“Komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan.”
Jadi, pengangkatan personel di kementerian atau lembaga lain harus menunggu payung hukum yang lebih jelas dulu. Menurut Jimly, niat penerbitan Perpol itu sebenarnya baik. Bukan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan justru untuk menjalankannya sembari mengatur posisi pejabat yang sudah ada.
“Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu,” ujarnya.
Namun begitu, masalahnya muncul pada teknisnya. Perpol itu menyebutkan angka tertentu untuk jumlah jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diisi Polri. Padahal, dalam praktiknya, ada beberapa instansi yang ternyata tidak tercantum.
Jimly punya usulan sederhana. “Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian. Ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, gak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan,” paparnya.
Jadi, inti persoalannya ada di detail teknis yang dianggap kurang fleksibel itu. Ke depan, proses pengisian jabatan diharapkan bisa lebih murni berdasarkan permintaan lembaga, bukan sekadar memenuhi kuota angka.
Artikel Terkait
Jalan Sidrap-Soppeng Semakin Rusak, Genangan Air Sembunyikan Lubang Berbahaya
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan
Anggota DPR: Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Masih Jauh dari Layak, Negara Dinilai Abaikan Hak Konstitusional
Polisi Tangkap Empat Pemuda Dalang Aksi Brutal Geng Motor di Makassar