Kakek 71 Tahun Terancam Penjara Usai Keenam Kalinya Tangkap Burung Cendet di Baluran

- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:54 WIB
Kakek 71 Tahun Terancam Penjara Usai Keenam Kalinya Tangkap Burung Cendet di Baluran

Di sisi lain, ada perkembangan menarik. Kejaksaan Tinggi Jatim memutuskan untuk mengambil alih kasus ini. Alasannya? Mereka ingin menyesuaikan dengan perubahan undang-undang, khususnya terkait transisi ke KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Aturan baru itu tidak lagi mengenal ancaman pidana minimal khusus.

Intinya, langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia. Tuntutan dua tahun yang sebelumnya diajukan JPU Situbondo sangat mungkin berubah. Tapi seperti apa bentuk akhirnya? Kita tunggu saja.

Semua kini bergantung pada sidang yang sedang berlangsung. Apakah keadilan yang diharapkan masyarakat untuk seorang kakek dan untuk kelestarian alam bisa menemukan titik temunya? Waktu yang akan menjawab.


Halaman:

Komentar