Di sisi lain, ada perkembangan menarik. Kejaksaan Tinggi Jatim memutuskan untuk mengambil alih kasus ini. Alasannya? Mereka ingin menyesuaikan dengan perubahan undang-undang, khususnya terkait transisi ke KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Aturan baru itu tidak lagi mengenal ancaman pidana minimal khusus.
Intinya, langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia. Tuntutan dua tahun yang sebelumnya diajukan JPU Situbondo sangat mungkin berubah. Tapi seperti apa bentuk akhirnya? Kita tunggu saja.
Semua kini bergantung pada sidang yang sedang berlangsung. Apakah keadilan yang diharapkan masyarakat untuk seorang kakek dan untuk kelestarian alam bisa menemukan titik temunya? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Bantuan UEA Ditolak, Sementara Korban Sumatera Masih Bergantung pada Relawan
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta
Garis Start yang Tak Setara: Ketika Pendidikan Justru Memperdalam Jurang
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap