Di sisi lain, ada perkembangan menarik. Kejaksaan Tinggi Jatim memutuskan untuk mengambil alih kasus ini. Alasannya? Mereka ingin menyesuaikan dengan perubahan undang-undang, khususnya terkait transisi ke KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Aturan baru itu tidak lagi mengenal ancaman pidana minimal khusus.
Intinya, langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia. Tuntutan dua tahun yang sebelumnya diajukan JPU Situbondo sangat mungkin berubah. Tapi seperti apa bentuk akhirnya? Kita tunggu saja.
Semua kini bergantung pada sidang yang sedang berlangsung. Apakah keadilan yang diharapkan masyarakat untuk seorang kakek dan untuk kelestarian alam bisa menemukan titik temunya? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Hiu Penjemur Raksasa Muncul di Perairan Dekat Pelabuhan Makassar
Parang Berdarah di Pangkep, Kerabat Bertengkar Usai Minum Ballo
Polisi Hentikan Avanza Modifikasi Angkut 12 Penumpang Plus Motor di Atap Saat Mudik
Tiga Mayjen Ditunjuk Pimpin Kodam dalam Mutasi TNI Maret 2026