Duduk di kursi pesakitan, Kakek Masir yang sudah berusia 71 tahun harus menghadapi tuntutan dua tahun penjara. Warga Dusun Sekar Putih, Situbondo, ini didakwa telah mengambil burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Kasusnya kini menjadi perhatian banyak pihak.
Menurut jaksa, aksi itu bukanlah yang pertama. Dari fakta persidangan terungkap, Masir disebut sudah melakukan hal serupa hingga lima kali sebelumnya. Saat itu, dia sempat diamankan tapi akhirnya dilepaskan begitu saja tanpa proses hukum lebih lanjut. Baru pada aksinya yang keenam, saat petugas Baluran menangkapnya membawa lima ekor burung cendet, perkara ini akhirnya berujung ke meja hijau.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, memberikan penjelasan kepada awak media pada Kamis (18/12).
Namun begitu, sidang hari ini punya dinamika baru. Pihak penasihat hukum membela dengan menyatakan perkara itu tidak terbukti. Mereka juga mengangkat soal usia klien mereka, yang disebut-sebut 75 tahun di beberapa media sosial berbeda dengan data yang selama ini beredar.
Artikel Terkait
Bantuan UEA Ditolak, Sementara Korban Sumatera Masih Bergantung pada Relawan
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta
Garis Start yang Tak Setara: Ketika Pendidikan Justru Memperdalam Jurang
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap