Duduk di kursi pesakitan, Kakek Masir yang sudah berusia 71 tahun harus menghadapi tuntutan dua tahun penjara. Warga Dusun Sekar Putih, Situbondo, ini didakwa telah mengambil burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Kasusnya kini menjadi perhatian banyak pihak.
Menurut jaksa, aksi itu bukanlah yang pertama. Dari fakta persidangan terungkap, Masir disebut sudah melakukan hal serupa hingga lima kali sebelumnya. Saat itu, dia sempat diamankan tapi akhirnya dilepaskan begitu saja tanpa proses hukum lebih lanjut. Baru pada aksinya yang keenam, saat petugas Baluran menangkapnya membawa lima ekor burung cendet, perkara ini akhirnya berujung ke meja hijau.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, memberikan penjelasan kepada awak media pada Kamis (18/12).
Namun begitu, sidang hari ini punya dinamika baru. Pihak penasihat hukum membela dengan menyatakan perkara itu tidak terbukti. Mereka juga mengangkat soal usia klien mereka, yang disebut-sebut 75 tahun di beberapa media sosial berbeda dengan data yang selama ini beredar.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Pemilik Toko: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka
Seruan Prabowo di Pantai Kuta: TNI-Polri dan Pelajar Turun Tangan Bersihkan Sampah
Netanyahu Tegaskan: Palestina Takkan Pernah Merdeka, Ini Alasannya
Seutas Tali di Pohon Cengkeh dan Janji yang Menguap di Jakarta