Lombok masih berduka. Gempa dahsyat berkekuatan 7 Skala Richter yang mengguncang pulau itu pada 5 Agustus 2018 lalu, meninggalkan luka yang dalam. Ratusan nyawa melayang, ribuan rumah rata dengan tanah, dan ratusan ribu warga harus mengungsi. Dalam situasi seperti ini, Partai Gerindra merasa pemerintah perlu bertindak lebih cepat dan tegas.
Mereka mendesak agar status bencana itu dinaikkan menjadi bencana nasional. Desakan itu disampaikan lewat pernyataan resmi di media sosial partai pada 21 Agustus 2018.
"Dengan tujuan agar penanganan pasca bencana terhadap daerah yang terdampak dapat dilakukan dengan intensif," begitu bunyi pernyataan tersebut.
Menurut mereka, dasar hukumnya sudah jelas. Ada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 Pasal 7 ayat 2 yang mengatur soal peningkatan status bencana. Fraksi mereka di DPR RI pun menegaskan hal ini.
Nah, salah satu yang vokal menyuarakan ini adalah Sodik Mujahid, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra. Ia bilang, kerusakan dan jumlah korban sudah sangat serius. Tanpa status bencana nasional, ada satu hal krusial yang terhambat: bantuan dari luar negeri.
Artikel Terkait
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta
Garis Start yang Tak Setara: Ketika Pendidikan Justru Memperdalam Jurang
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap
KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Dini Hari