Selain soal angka, KPK juga mengaku mendapatkan informasi baru dari penelusuran langsung ke Arab Saudi. Temuan di lapangan itu, kata Budi, memperkaya dan menguatkan konstruksi kasus yang sedang mereka bangun.
"Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan," ujarnya.
4. Modus yang Terungkap: Antrian 'Lompat' dan Waktu Mepet
Sebelumnya, KPK sudah menguak beberapa modus yang diduga dipakai. Salah satunya terkait jemaah haji khusus. Bagaimana mungkin calon jemaah yang seharusnya di urutan paling belakang baru bayar tahun 2024 bisa langsung berangkat di tahun yang sama?
Modus ini terungkap dari pemeriksaan terhadap Moh Hasan Afandi, Kapusdatin Badan Penyelenggara Haji.
Ada lagi modus lain yang curiga. Calon jemaah yang sudah mengantri lama tiba-tiba hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi biaya haji. Waktu yang sangat mepet.
Singkatnya, kuota yang 'kosong' itu lalu dijual ke pihak yang mau bayar lebih.
5. Pasal yang Dijadikan Dasar
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) itu sendiri bicara soal perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
6. Tiga Nama Masih Tak Bisa Keluar Negeri
Hingga kini, KPK masih memberlakukan pencekalan terhadap tiga orang: Yaqut sendiri, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur. Mereka dicekal sejak Agustus 2025 lalu untuk enam bulan ke depan. Tujuannya, agar selalu siap dipanggil jika penyidik membutuhkan.
Kasus ini masih panjang. Pemeriksaan Yaqut hari ini mungkin baru satu bagian dari proses yang masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Lulusan SMA Berlagak Dokter Kandungan, Tangani Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur
Patah Hati di Usia Muda: Saat Lelucon Media Sosial Berubah Jadi Luka yang Nyata
Bondi Beach dan Pola Lama yang Tak Kunjung Usai
Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK untuk Menangkan Lelang Barang Rampasan