Di ruang jumpa pers Polda Jawa Barat, Rabu kemarin, suasana terasa tegang. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai YouTuber Resbob, akhirnya dihadirkan di depan publik. Pria itu kini berstatus tersangka, terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyasar Suku Sunda dan suporter Persib, Viking.
Resbob tampak berbeda dari biasanya. Ia mengenakan kaus berwarna kuning, dan kedua tangannya diborgol dengan kabel ties. Sepanjang acara, dia sama sekali tak bersuara. Wajahnya terus tertunduk, seolah tak sanggup menatap deretan kamera yang mengarah padanya. Posisinya berdiri di belakang Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, yang saat itu sedang memaparkan kronologi kasus.
“Hari ini kita rilis bersama,” kata Rudi Setiawan dengan suara tegas.
Dia menegaskan komitmen Polda Jabar. “Kami tidak memberi ruang sama sekali bagi pelaku ujaran kebencian di tengah masyarakat. Perbuatan seperti ini jelas tidak mencerminkan rasa persaudaraan, bahkan cenderung menyakiti. Akibatnya, ketenteraman dan kenyamanan publik bisa terganggu,” ujarnya.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU ITE, yang ancaman hukumannya tak main-main: bisa mencapai enam tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, Rudi menyelipkan imbauan. Dia meminta masyarakat untuk lebih bijak lagi ketika bermedia sosial.
“Intinya, hindari ujaran kebencian,” pesannya singkat.
Pernyataan itu seperti penutup dari sebuah drama yang memalukan. Sementara Resbob tetap diam, membiarkan seluruh perhatian tertuju padanya sebuah gambaran yang kontras dengan persona lantang yang biasa ia tampilkan di layar.
Artikel Terkait
PSG ke Final Liga Champions Usai Tumbangkan Bayern, Arsenal Jadi Lawan di Partai Puncak
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI