Forum Tanah Air Tuntut Pencopotan Kapolri dan Cabut Perpol yang Dinilai Langgar Konstitusi

- Rabu, 17 Desember 2025 | 12:00 WIB
Forum Tanah Air Tuntut Pencopotan Kapolri dan Cabut Perpol yang Dinilai Langgar Konstitusi

Forum Tanah Air Desak Pencabutan Perpol No. 10/2025 dan Copot Kapolri, Nilai Langgar Konstitusi

Dari New York hingga Jakarta, suara penolakan itu bergema. Forum Tanah Air (FTA), sebuah jaringan yang menghubungkan aktivis diaspora di 22 negara dengan rekan-rekannya di 38 provinsi Indonesia, secara tegas menolak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Mereka tak main-main. Aturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dinilai melangkahi konstitusi dan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya Rabu lalu, FTA menyoroti poin yang mereka anggap bermasalah. Intinya, Perpol ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur kepolisian tepatnya di 17 kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dulu. Nah, di sinilah masalahnya.

Menurut mereka, kebijakan ini jelas-jelas bertabrakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sudah final.

“MK telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian tanpa terlebih dahulu pensiun atau berhenti dari dinas Polri. Perpol ini juga bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) dan UU ASN No. 20 Tahun 2023,”

Begitu bunyi pernyataan FTA yang dikutip langsung.

Di sisi lain, mereka juga khawatir. Risiko konflik kepentingan dinilai sangat besar jika Polri melebarkan perannya ke ranah sipil. Fokus institusi bisa bergeser, tabrakan kepentingan antar-lembaga mungkin terjadi. Pendeknya, langkah ini dianggap mengikis prinsip negara hukum dan demokrasi yang sudah susah payah dibangun.

Kritik FTA tak berhenti di situ. Mereka juga menyoroti langkah Kapolri yang dinilai mengabaikan semangat reformasi. Misalnya, pembentukan forum reformasi internal yang didominasi 52 jenderal polisi. Langkah ini dianggap terburu-buru, bahkan mendahului arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian yang independen.

Lalu, bagaimana dengan komisi yang sudah dibentuk pemerintah? FTA mempertanyakan independensinya. Soalnya, komisi itu melibatkan Kapolri aktif plus sejumlah mantan Kapolri figur-figur yang justru dianggap sebagai bagian dari persoalan reformasi selama sepuluh tahun terakhir. Kerja komisi ini pun dinilai tidak transparan, dan belum jelas apakah suara publik benar-benar didengar.

“Reformasi kepolisian tidak boleh menjadi kosmetik politik untuk meredam kritik, sementara perluasan kewenangan Polri di ruang sipil yang bertentangan dengan hukum terus dibiarkan,”

tegas mereka.

Maka, Forum Tanah Air pun mengajukan tiga tuntutan konkret. Pertama, desakan untuk mencabut Perpol No. 10/2025 karena dinilai melanggar hukum dan berbahaya. Kedua, meminta Presiden Prabowo segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya, sekaligus mengeluarkannya bersama tiga mantan Kapolri lain dari keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tujuannya agar komisi itu bisa independen dan kredibel. Ketiga, seruan bagi masyarakat sipil untuk menolak hasil kerja komisi jika prosesnya ternyata tidak transparan.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum FTA Tata Kesantra dan Ketua Harian Donny Handricahyono. Bagi mereka, ini adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga hukum dan demokrasi Indonesia agar tetap sehat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar