Dari balik meja di kantor hukumnya di Jakarta Selatan, Dodi S. Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem Makarim, mencoba meluruskan dakwaan jaksa. Intinya, soal angka Rp809 miliar yang disebut-sebut diterima mantan Mendikbudristek itu dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Menurut Dodi, jaksa memang tidak keliru menyebut angka. Tapi konteksnya yang meleset jauh.
"Jadi, dari transaksi korporasi itu terdapat aliran dana sebesar Rp809,596 miliar. Benar, angka yang dikutip oleh jaksa benar," ujar Dodi kepada para wartawan, Selasa (16/12).
"Faktanya adalah transfer dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, dan transfer dana ini merupakan transaksi korporasi," tegasnya.
Dodi bersikukuh, transaksi antarperusahaan itu murni untuk persiapan IPO, alias melantai di bursa saham. Ia menegaskan, Nadiem tak mendapat sepeser pun dari aliran dana sebesar itu. Semua bisa dilacak.
"Iya, sama sekali bisa diperiksa di rekening Pak Nadiem. Bisa diperiksa di laporan LHKPN-nya. Bisa diperiksa di SPT-nya," tutur Dodi dengan nada meyakinkan.
"Jadi bisa dilihat di seluruh transaksi perbankan Pak Nadiem melalui PPATK. Tidak akan pernah ditemukan, berdasarkan fakta, adanya aliran dana sebesar Rp809,596 miliar ini."
Klaimnya sederhana: tak ada hubungan. Tak ada kaitan dengan Nadiem, meski dia pernah berkarier di sana sebelum jadi menteri. Juga tak ada sangkut pautnya dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek.
Artikel Terkait
Jokowi Pasang Kuda-kuda, Prabowo-Gibran Dua Periode Jadi Target Ketiga
Jalan Lintas Aceh Tengah–Bener Meriah Amblas, Tanah Bergerak Sejak 2002
Hujan Deras di Jakarta, Tiga Rute Transjakarta Dialihkan Akibat Genangan
Ribuan Nahdliyin Padati Istora, Rayakan Seabad NU dengan Semangat Merawat Peradaban