MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan harta kekayaan oknum Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang disebut turut menikmati duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp70 miliar.
Pemeriksaan harta tersebut juga harus menyasar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, DPR RI memiliki tiga tugas yang perlu dipahami publik.
Di mana, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, DPR memiliki 3 fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
"APBN, fungsi anggaran yang disahkan melalui sebuah UU (fungsi legislasi) membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/5).
Selanjutnya, kata Hari, pembentukan Banggar DPR RI juga telah menciptakan kesempatan bagi partai politik untuk mengirimkan utusannya mencari dana bagi brankas partai.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran 2026 Capai 1,2 Juta Kendaraan, Jasa Marga Terapkan Sistem Satu Arah
Pedagang Samping Jalan Pantura Cirebon Raup Omzet hingga Rp1,5 Juta Saat Puncak Mudik
MUI dan NU Sahkan Pembayaran Zakat Fitrah Secara Digital
Microsoft Ancam Gugat OpenAI dan Amazon Soal Kerja Sama Cloud Rp850 Triliun