Kewenangan itu dapat disimak dalam ketentuan Pasal 157 Ayat 1 dan Pasal 159 Ayat 5 huruf c UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), serta Pasal 15 Ayat 5 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"KPK bisa memeriksa harta kekayaan terhadap terduga oknum Banggar DPR RI yang ikut menikmati aliran uang korupsi BTS," kata Hari
"Bahkan Nistra Yohan sampai saat ini menghilang sebagai terduga saksi kunci aliran dana ke Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo," sambungnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Diskon Tol hingga 20 Persen Siap Ringankan Mudik Nataru 2026
Inflasi China Melonjak ke Level Tertinggi dalam Dua Tahun, Dipicu Kenaikan Harga Pangan
Wacana Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1: Antara Peta Jalan Pemerintah dan Gemuruh Suara Publik di YouTube
182 Pemukim Israel Masuk Al Aqsa, Lakukan Ritual Talmud di Dekat Kubah Batu