Kewenangan itu dapat disimak dalam ketentuan Pasal 157 Ayat 1 dan Pasal 159 Ayat 5 huruf c UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), serta Pasal 15 Ayat 5 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"KPK bisa memeriksa harta kekayaan terhadap terduga oknum Banggar DPR RI yang ikut menikmati aliran uang korupsi BTS," kata Hari
"Bahkan Nistra Yohan sampai saat ini menghilang sebagai terduga saksi kunci aliran dana ke Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo," sambungnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Pengendara Brio Kabur Usai Isi Bensin di Ciputat, Begini Modusnya
Purbaya Pujikan Bos Pertamina: Sikapnya Jauh Lebih Positif dari Dirut Sebelumnya, Ini Buktinya!
Rekonstruksi Mengerikan! Istri di Kebon Jeruk Peragakan 25 Adegan Pemotongan Kelamin Suami
Purbaya Kritik, Kini Pertamina Buka Suara Soal Mega Proyek Kilang Minyak!