Dua Tahun UU TPKS Berlaku, Perlindungan Korban Masih Terganjal di Lapangan

- Selasa, 16 Desember 2025 | 23:06 WIB
Dua Tahun UU TPKS Berlaku, Perlindungan Korban Masih Terganjal di Lapangan

Sudah lebih dari dua tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Harapan sempat menggantung tinggi. Buat pertama kalinya, negara punya aturan komprehensif yang tak cuma mengincar hukuman buat pelaku, tapi juga menjanjikan pemulihan bagi korban. Tonggak sejarah hukum, begitu banyak yang bilang. Tapi sekarang, di lapangan, pertanyaan yang muncul justru getir: apakah janji perlindungan itu benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan?

Kekerasan seksual itu bukan cuma soal pidana. Ia adalah luka yang menggerogoti, merusak fisik, menghancurkan mental, dan seringkali merampas masa depan. Dulu bahkan kadang masih sekarang korban yang berani melapor malah kerap diperlakukan seperti tersangka. Prosesnya melelahkan, stigmatisasi dari masyarakat mencekik, dan sikap aparat yang tak sensitif justru menambah trauma. Nah, UU TPKS sebenarnya hadir untuk memotong lingkaran setan ini. Isinya progresif: ada jaminan pendampingan, layanan kesehatan, restitusi, sampai pemulihan jangka panjang. Di atas kertas, kita seharusnya sudah membuka babak baru.

Namun begitu, kenyataan di lapangan ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Perubahan yang diharapkan tak serta-merta mengikuti kata-kata dalam regulasi. Banyak korban masih ogah-ogahan melapor. Alasannya sederhana dan menyedihkan: mereka dengar sendiri pengalaman buruk korban lain. Menurut sejumlah saksi dan pendamping kasus, ketika ada yang nekat melapor pun, tak semua polisi paham betul soal victim-centered approach atau pendekatan yang berpusat pada korban.

Mereka masih dipaksa mengulang cerita traumatisnya berulang kali. Pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan, misalnya soal pakaian yang dikenakan saat kejadian, masih kerap terlontar. Bahkan, tak jarang korban dapat “saran” untuk berdamai saja dengan pelaku. Pola-pola lama yang menyakitkan itu menunjukkan satu hal: perubahan struktural belum merata. Belum menyeluruh.

Lalu ada soal ketimpangan layanan. Jangan ditanya. Ketersediaan pusat layanan terpadu, psikolog forensik, atau pendamping terlatih sangat timpang antar daerah. Di banyak wilayah, cuma ada satu dua lembaga yang harus menanggung beban kasus yang terus menumpuk. Mereka kewalahan. Padahal, UU dengan jelas mewajibkan negara menyediakan layanan yang mudah diakses, aman, dan ramah. Tanpa infrastruktur pendukung yang memadai, korban pada akhirnya tetap berjuang sendirian di tengah labirin proses hukum yang ruwet.


Halaman:

Komentar