Sudah lebih dari dua tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Harapan sempat menggantung tinggi. Buat pertama kalinya, negara punya aturan komprehensif yang tak cuma mengincar hukuman buat pelaku, tapi juga menjanjikan pemulihan bagi korban. Tonggak sejarah hukum, begitu banyak yang bilang. Tapi sekarang, di lapangan, pertanyaan yang muncul justru getir: apakah janji perlindungan itu benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan?
Kekerasan seksual itu bukan cuma soal pidana. Ia adalah luka yang menggerogoti, merusak fisik, menghancurkan mental, dan seringkali merampas masa depan. Dulu bahkan kadang masih sekarang korban yang berani melapor malah kerap diperlakukan seperti tersangka. Prosesnya melelahkan, stigmatisasi dari masyarakat mencekik, dan sikap aparat yang tak sensitif justru menambah trauma. Nah, UU TPKS sebenarnya hadir untuk memotong lingkaran setan ini. Isinya progresif: ada jaminan pendampingan, layanan kesehatan, restitusi, sampai pemulihan jangka panjang. Di atas kertas, kita seharusnya sudah membuka babak baru.
Namun begitu, kenyataan di lapangan ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Perubahan yang diharapkan tak serta-merta mengikuti kata-kata dalam regulasi. Banyak korban masih ogah-ogahan melapor. Alasannya sederhana dan menyedihkan: mereka dengar sendiri pengalaman buruk korban lain. Menurut sejumlah saksi dan pendamping kasus, ketika ada yang nekat melapor pun, tak semua polisi paham betul soal victim-centered approach atau pendekatan yang berpusat pada korban.
Mereka masih dipaksa mengulang cerita traumatisnya berulang kali. Pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan, misalnya soal pakaian yang dikenakan saat kejadian, masih kerap terlontar. Bahkan, tak jarang korban dapat “saran” untuk berdamai saja dengan pelaku. Pola-pola lama yang menyakitkan itu menunjukkan satu hal: perubahan struktural belum merata. Belum menyeluruh.
Lalu ada soal ketimpangan layanan. Jangan ditanya. Ketersediaan pusat layanan terpadu, psikolog forensik, atau pendamping terlatih sangat timpang antar daerah. Di banyak wilayah, cuma ada satu dua lembaga yang harus menanggung beban kasus yang terus menumpuk. Mereka kewalahan. Padahal, UU dengan jelas mewajibkan negara menyediakan layanan yang mudah diakses, aman, dan ramah. Tanpa infrastruktur pendukung yang memadai, korban pada akhirnya tetap berjuang sendirian di tengah labirin proses hukum yang ruwet.
Aspek pembuktian juga jadi ganjalan. Kasus kekerasan seksual seringkali minim saksi mata. Bukti fisik pun tak selalu ada. Meski UU TPKS sudah mengakui beragam bentuk alat bukti, dalam prakteknya, banyak aparat penegak hukum masih terpaku pada standar lama yang kaku. Alhasil, banyak pengaduan mandek di tahap penyelidikan atau kandas karena dianggap “kurang bukti”. Jelas sekali, perubahan paradigma di lapangan tak secepat perubahan regulasi.
Di sisi lain, kita juga harus akui, UU ini memberi semacam keberanian baru. Keberanian untuk bersuara. Media sosial kini ramai jadi ruang bagi para penyintas berbagi cerita dan mencari dukungan. Tapi fenomena ini punya sisi gelap. Mereka yang speak up jadi rentan diintimidasi, jadi target doxing, atau malah diancam dengan tuntutan pencemaran nama baik. Maka, perlindungan digital buat korban harus jadi perhatian serius. Apalagi di era sekarang, di mana kekerasan bisa dengan mudah berpindah ke ruang siber.
Jadi, meski penuh tantangan, UU TPKS tetaplah sebuah langkah maju yang penting. Negara kini punya pijakan hukum yang kuat. Tapi hukum yang bagus tanpa eksekusi yang tepat itu percuma. Diperlukan pelaksana yang terlatih, anggaran yang memadai, dan yang tak kalah penting political will untuk memastikan aparat bekerja secara profesional dan penuh empati. Perlindungan bagi korban tak boleh berhenti di teks undang-undang. Ia harus hidup dalam setiap detil proses, sejak laporan pertama dibuat sampai pemulihan yang paling akhir.
Pada akhirnya, cara sebuah negara melindungi korban kekerasan seksual adalah cermin dari kemanusiaannya. Jika negara benar-benar mau berpihak pada korban, maka implementasi UU TPKS harus jadi kerja nyata, bukan sekadar wacana. Korban bukan cuma berhak pada keadilan. Lebih dari itu, mereka berhak pulih dengan martabatnya tetap utuh.
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1