Aspek pembuktian juga jadi ganjalan. Kasus kekerasan seksual seringkali minim saksi mata. Bukti fisik pun tak selalu ada. Meski UU TPKS sudah mengakui beragam bentuk alat bukti, dalam prakteknya, banyak aparat penegak hukum masih terpaku pada standar lama yang kaku. Alhasil, banyak pengaduan mandek di tahap penyelidikan atau kandas karena dianggap “kurang bukti”. Jelas sekali, perubahan paradigma di lapangan tak secepat perubahan regulasi.
Di sisi lain, kita juga harus akui, UU ini memberi semacam keberanian baru. Keberanian untuk bersuara. Media sosial kini ramai jadi ruang bagi para penyintas berbagi cerita dan mencari dukungan. Tapi fenomena ini punya sisi gelap. Mereka yang speak up jadi rentan diintimidasi, jadi target doxing, atau malah diancam dengan tuntutan pencemaran nama baik. Maka, perlindungan digital buat korban harus jadi perhatian serius. Apalagi di era sekarang, di mana kekerasan bisa dengan mudah berpindah ke ruang siber.
Jadi, meski penuh tantangan, UU TPKS tetaplah sebuah langkah maju yang penting. Negara kini punya pijakan hukum yang kuat. Tapi hukum yang bagus tanpa eksekusi yang tepat itu percuma. Diperlukan pelaksana yang terlatih, anggaran yang memadai, dan yang tak kalah penting political will untuk memastikan aparat bekerja secara profesional dan penuh empati. Perlindungan bagi korban tak boleh berhenti di teks undang-undang. Ia harus hidup dalam setiap detil proses, sejak laporan pertama dibuat sampai pemulihan yang paling akhir.
Pada akhirnya, cara sebuah negara melindungi korban kekerasan seksual adalah cermin dari kemanusiaannya. Jika negara benar-benar mau berpihak pada korban, maka implementasi UU TPKS harus jadi kerja nyata, bukan sekadar wacana. Korban bukan cuma berhak pada keadilan. Lebih dari itu, mereka berhak pulih dengan martabatnya tetap utuh.
Artikel Terkait
Kendali Trump Tergelincir, Netanyahu Diduga Kendalikan Gedung Putih Lewat DOJ
Balochistan Berdarah Lagi: 47 Tewas dalam Serangan Terkoordinasi
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup