Kasus ini benar-benar menyita perhatian. Bagaimana tidak, Haji Sutar, sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich dari Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), ternyata berakhir di kursi terdakwa. Dakwaannya berat: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkoba. Nilainya? Mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan, Haji Sutar tidak sendirian. Dua nama lain, Debyk dan Apri Maikel Jekson, juga hadir sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas membacakan rentetan perbuatan mereka.
Menurut jaksa, aksi pencucian uang ini sudah berlangsung lama, sejak 2012 silam. Modusnya, Haji Sutar disebut-sebut aktif mentransfer, membelanjakan, dan mengalihkan harta yang didapat dari dunia gelap narkotika.
“Tujuan penggunaan beberapa rekening bank, baik atas nama terdakwa maupun atas nama orang lain, adalah agar aliran dana hasil bisnis narkotika sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,”
Begitu penjelasan JPU di persidangan. Upaya menyamarkan jejak itu rupanya tak cukup ampuh.
Barang bukti yang berhasil disita jaksa cukup menguak pola hidup mewah. Ada mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, keduanya keluaran 2014. Lengkap dengan dokumen dan kendali atas nama Sutarnedi dan Dewi. Tak ketinggalan, handphone Samsung, buku tabungan BCA, hingga kartu ATM premium turut diamankan.
Artikel Terkait
Bandara Sam Ratulangi Siap Hadapi Gelombang Mudik Nataru
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Jejak Uang Kuota Haji Diperdalam
Kecelakaan Beruntun di Banjir Kanal Timur, Satu Tewas dan Sopir Bus Kabur
Tiga Siklon Serempet Indonesia, BMKG Minta Warga Waspada