Oleh: Engkos Kosasih
Program Indonesia Pintar, atau yang kita kenal sebagai PIP, punya tujuan mulia. Ia adalah perwujudan dari cita-cita konstitusi kita: mencerdaskan kehidupan bangsa. Lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP), negara berikhtiar memutus lingkaran setan kemiskinan dengan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah. Kunci utamanya sederhana: bantuan harus tepat sasaran dan alokasinya adil.
Namun begitu, ada satu mekanisme yang justru mengundang tanya. Namanya PIP Aspirasi, di mana usulan penerimanya datang dari anggota DPR atau DPD. Secara hukum, jalur ini sah-sah saja. Tapi di lapangan, ia menciptakan paradoks yang pelik. Program bantuan sosial murni ini berisiko tinggi dibajak oleh kepentingan politik praktis.
Di sinilah masalahnya bermula. DPR punya tiga fungsi utama: membuat undang-undang, mengawasi anggaran, dan mengawasi kinerja pemerintah. Tapi dengan adanya PIP Aspirasi, fungsi pengawasan anggota Komisi X yang membidangi pendidikan ternyata bergeser. Mereka bukan lagi sekadar pengawas, melainkan ikut terjun langsung menentukan siapa yang dapat KIP di daerah pemilihannya. Bahkan, tak jarang mereka atau timnya yang membagikan kartu itu secara seremonial.
Padahal, seharusnya tugas mereka adalah memastikan Kementerian Pendidikan menjalankan PIP dengan data yang akurat, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu, siapa yang akan mengawasi kalau si pengawas malah jadi pelaksana? Ini jelas mengganggu prinsip check and balance. Akuntabilitas jadi kabur, ruang untuk manipulasi justru terbuka lebar.
Di sisi lain, praktik ini membawa dua masalah etika yang serius. Pertama, ia beraroma vote buying atau pembelian suara terselubung. Saat pembagian KIP dikemas dengan foto-foto caleg atau logo partai, bantuan dari APBN uang rakyat seolah-olah dianggap sebagai ‘jasa’ atau ‘hadiah’ sang politikus. Masyarakat pun secara psikologis merasa berutang budi atas hak yang sebenarnya sudah semestinya mereka dapatkan.
Kedua, ini soal penyalahgunaan wewenang. Anggota dewan tidak punya alat verifikasi yang memadai seperti DTKS. Keterlibatan mereka memungkinkan kolusi; yang diusulkan bisa jadi adalah kerabat, relasi politik, atau kelompok loyalis, meski secara ekonomi sebenarnya tidak layak. Akibatnya, keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan karena tak punya koneksi.
Menurut sejumlah pengamat, dampaknya sudah sistemik. Tujuan awal kesejahteraan jadi terkikis. PIP yang mestinya berdasarkan kebutuhan, berubah jadi berdasarkan dukungan politik. Masyarakat di daerah pun mulai memandang akses pendidikan sebagai sesuatu yang bisa ditawar, bukan hak mutlak. Kepercayaan pada negara yang netral dan adil pun perlahan tergerus.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyoroti hal ini. Mereka melihat keterlibatan DPR dalam penentuan penerima beasiswa sebagai akar masalah, yang lebih mengutamakan kepentingan elektoral ketimbang kepentingan pendidikan rakyat miskin.
Lalu, bagaimana mengembalikan marwah PIP? Beberapa langkah mendesak untuk dipertimbangkan.
Pertama, fungsi pengawasan DPR harus dikembalikan. Komisi X harus fokus mengawasi kerja Kementerian Pendidikan, memastikan DTKS valid dan dana tersalur tepat, bukan malah sibuk mengusulkan nama-nama.
Kedua, sentralisasi data penerima. Penentuan dan verifikasi harus sepenuhnya dikelola eksekutif, dalam hal ini kementerian, dengan mengandalkan data terpadu seperti DTKS dan P3KE. Ini untuk meminimalisasi intervensi politik.
Ketiga, audit dan transparansi mutlak diperlukan. Perlu audit rutin membandingkan penerima jalur aspirasi dengan reguler. Pemerintah juga harus buka data selebar-lebarnya via portal yang mudah diakses tunjukkan bahwa dana ini murni dari APBN, tanpa embel-embel foto atau nama politisi tertentu.
Pada akhirnya, PIP harus menjadi wajah negara yang adil. Ia hadir untuk semua warga berdasarkan kebutuhan, bukan loyalitas politik. Jangan sampai program sepenting ini malah direduksi jadi alat kampanye murahan, yang justru mengkhianati cita-cita besar pemerataan pendidikan kita.
(Wartawan senior)
Artikel Terkait
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu
Remaja Tewas Tertimbun Longsor saat Hendak Selamatkan Warga di Salatiga
Hakim PN Tais Tercantum di Struktur Yayasan Penitipan Anak yang Terjerat Kasus Penganiayaan, Menko PMK Pastikan Proses Hukum Berjalan