Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyoroti hal ini. Mereka melihat keterlibatan DPR dalam penentuan penerima beasiswa sebagai akar masalah, yang lebih mengutamakan kepentingan elektoral ketimbang kepentingan pendidikan rakyat miskin.
Lalu, bagaimana mengembalikan marwah PIP? Beberapa langkah mendesak untuk dipertimbangkan.
Pertama, fungsi pengawasan DPR harus dikembalikan. Komisi X harus fokus mengawasi kerja Kementerian Pendidikan, memastikan DTKS valid dan dana tersalur tepat, bukan malah sibuk mengusulkan nama-nama.
Kedua, sentralisasi data penerima. Penentuan dan verifikasi harus sepenuhnya dikelola eksekutif, dalam hal ini kementerian, dengan mengandalkan data terpadu seperti DTKS dan P3KE. Ini untuk meminimalisasi intervensi politik.
Ketiga, audit dan transparansi mutlak diperlukan. Perlu audit rutin membandingkan penerima jalur aspirasi dengan reguler. Pemerintah juga harus buka data selebar-lebarnya via portal yang mudah diakses tunjukkan bahwa dana ini murni dari APBN, tanpa embel-embel foto atau nama politisi tertentu.
Pada akhirnya, PIP harus menjadi wajah negara yang adil. Ia hadir untuk semua warga berdasarkan kebutuhan, bukan loyalitas politik. Jangan sampai program sepenting ini malah direduksi jadi alat kampanye murahan, yang justru mengkhianati cita-cita besar pemerataan pendidikan kita.
(Wartawan senior)
Artikel Terkait
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai
Bayern Krisis Kiper, Remaja 16 Tahun Bersiap Jaga Gawang Lawan Atalanta
Keluarga Pemudik Terdampar di Bahu Tol Semarang-Solo Usai Salah Naik Bus
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026